PERANG TARIF PAJAK GLOBAL

Jika Ingin Berkompetisi, RI Perlu Turunkan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 17:55 WIB
Jika Ingin Berkompetisi, RI Perlu Turunkan Tarif Pajak Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara di dunia sudah mulai berperang soal tarif pajak pada sektor-sektor tertentu dengan nilai penurunan yang cukup signifikan. Pemerintah Indonesia pun tengah bersiap untuk terjun ke medan perang tarif pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani optimis pemerintah Indonesia akan menurunkan tarif pajak, khususnya tarif Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya Indonesia perlu menurunkan tarif PPh jika mau bersaing dengan negara lainnya.

“Memang ada skenarionya untuk menurunkan tarif PPh, pemerintah sudah merencanakan ini. Bahkan Presiden RI Joko Widodo meminta tarif PPh yang berlaku di sini lebih kompetitif dari negara tetangga, Singapura,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pasalnya, Singapura mengenakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Sehingga banyak WNI yang sengaja menyimpan hartanya di Singapura agar mendapat tarif yang minim.

Ia menjelaskan penurunan tarif PPh menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh pemerintah pada masa mendatang. Mengingat, dengan akan dilakukannya keterbukaan data dan informasi perbankan dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI), serta ketidakadaannya insentif.

“Harapan Apindo dari segi pelaku usaha masih sama ya, kalau mau compete kan harus menurukan tarif PPh. Kami inginnya tarif di Indonesia setara dengan Singapura. Tapi penurunan tarif ini saya yakin tidak akan pengaruhi penerimaan pajaknya, malah nanti bakal naik,” tuturnya.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Hariyadi menegaskan penurunan tarif pajak akan diiringi dengan peningkatan kepatuhan (compliance), maka penerimaan pajak ke depannya juga akan semakin meningkat. Apalagi, masih banyak wajib pajak Indonesia yang masih belum mematuhi secara utuh peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, perang tarif pajak kini dipicu dengan kebijakan Amerika Serikat (AS) yang akan merilis anggaran tahun 2018 yang berisi reformasi perpajakan. Presiden AS Trump berencana akan memangkas tarif pajak perusahaan dari awalnya sebesar 35% menjadi hanya sekitar 15%.

Sedangkan perang tarif pajak tersebut juga terjadi di Filipina yang menurunkan tarif PPh Badan dari sebesar 30% menjadi 25%. Sementara tarif PPh Orang Pribadi di Filipina yang semula sebesar 32% diturunkan menjadi hanya 25%. Hal serupa ternyata juga dilakukan oleh Malaysia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara