REFORMASI PERPAJAKAN

Jika 2018 Tidak Selesai, RUU KUP Akan Terlempar ke 2020

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Maret 2018 | 17.44 WIB
Jika 2018 Tidak Selesai, RUU KUP Akan Terlempar ke 2020

Direktur Eksekutif InSTEP Handi Subandi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Merampungkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum lewat tahun 2018 menjadi agenda krusial yang harus dilakukan pemerintah bersama DPR.

Pasalnya, ketika sudah masuk tahun politik di 2019 maka besar kemungkinan revisi RUU ini akan kembali mandek karena tergerus hingar bingar hajatan politik lima tahunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform and Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi dalam kesempatan diskusi perihal reformasi perpajakan pada Rabu (14/3). Urgensi dia layangkan agar revisi paraturan KUP ini bisa menjadi agenda utama.

"Hati-hati di tahun politik, karenanya RUU KUP harus segera dibahas karena lagi-lagi ini soal memberikan kepastian hukum. Karena kalau tidak selesai tahun ini, RUU KUP kemungkinan besar akan terlempar pembahasannya ke 2020," katanya.

Menurutnya saat ini semua pihak tengah menunggu komitmen pemerintah dan DPR untuk menuntaskan RUU KUP yang mandek selama tiga tahun. Jika molor lagi, maka diprediksi RUU akan kembali mandek menunggu hajatan politik di 2019 selesai.

"Urgensinya harus segera dibahas karena sudah dekat dengan tahun politik. Jika lewat tahun ini tentu energi parlemen hanya akan fokus pada mengamankan suara di daerah pemilihan (dapil) nya masing-masing," terang Hendi. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.