KOREA SELATAN

Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 November 2021 | 13:00 WIB
Jelang Pemilu, Penerapan Pajak Cryptocurrency Bakal Ditunda Setahun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Rencana Pemerintah Korea Selatan untuk mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency terkendala minimnya komitmen politik dari partai petahana dan partai oposisi atas pajak tersebut.

Para anggota parlemen dari partai petahana, Democratic Party of Korea (DPK), berencana menunda pengenaan pajak 20% atas laba transaksi aset kripto dari awalnya akan berlaku pada 2022 menjadi pada 2023. Partai oposisi juga memiliki sikap yang sama dengan partai petahana.

"Sulit untuk menjustifikasi pengenaan pajak bila pemerintah masih belum siap. Ini akan menyebabkan kebingungan bagi wajib pajak," ujar calon presiden dari DPK, Lee Jae Myung, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Minimnya dukungan politik ditengarai dilandasi keinginan partai untuk mempertahankan suara dari pemilih muda menjelang pemilihan presiden pada tahun depan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Korea Social Opinion Research Institute (KSOI) pada September, mayoritas responden menyatakan dukungannya terhadap pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto.

Namun, mayoritas responden berusia 20-an dan 30-an menyatakan menolak pengenaan pajak atas aset kripto yang diusung oleh pemerintah.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Tak hanya ditolak oleh basis pemilih muda, beberapa pakar yang diundang oleh parlemen dalam rapat jajak pendapat juga meminta pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur yang mumpuni sebelum mengenakan pajak.

"Korea Selatan perlu terlebih dahulu menerapkan aturan untuk melindungi investor mengingat transaksi aset kripto di Korea Selatan sudah cukup besar," ujar profesor dari Dongguk University Park Sun Young seperti dilansir koreatimes.co.kr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M