KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Kenaikan Tarif PPN pada 1 April 2022, DJP Siapkan 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 17:30 WIB
Jelang Kenaikan Tarif PPN pada 1 April 2022, DJP Siapkan 3 Hal Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan PPN dari UU HPP berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

"Rancangan peraturan pemerintah (RPP) PPN masih dibahas. Hal-hal yang diatur menunggu RPP diterbitkan," katanya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Neilmaldrin menambahkan DJP juga tengah mempersiapkan infrastruktur informasi dan teknologi sebelum tarif PPN dinaikkan pada 1 April 2022. Contoh, pembaruan aplikasi e-Faktur.

"e-Faktur akan disesuaikan dengan pengaturan dari aturan turunan," ujarnya.

DJP juga akan menyusun strategi komunikasi kebijakan PPN dalam UU HPP kepada masyarakat. Sebab, dalam beleid tersebut, kebijakan PPN tidak hanya terkait dengan kenaikan tarif saja.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk diketahui, pemerintah melalui UU HPP juga mengatur ketentuan PPN final atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor tertentu ditetapkan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Ada juga ketentuan pengecualian dan fasilitas PPN. Untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, pemerintah bakal memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara