Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan PPN dari UU HPP berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
"Rancangan peraturan pemerintah (RPP) PPN masih dibahas. Hal-hal yang diatur menunggu RPP diterbitkan," katanya, Senin (21/3/2022).
Neilmaldrin menambahkan DJP juga tengah mempersiapkan infrastruktur informasi dan teknologi sebelum tarif PPN dinaikkan pada 1 April 2022. Contoh, pembaruan aplikasi e-Faktur.
"e-Faktur akan disesuaikan dengan pengaturan dari aturan turunan," ujarnya.
DJP juga akan menyusun strategi komunikasi kebijakan PPN dalam UU HPP kepada masyarakat. Sebab, dalam beleid tersebut, kebijakan PPN tidak hanya terkait dengan kenaikan tarif saja.
Untuk diketahui, pemerintah melalui UU HPP juga mengatur ketentuan PPN final atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor tertentu ditetapkan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.
Ada juga ketentuan pengecualian dan fasilitas PPN. Untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, pemerintah bakal memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. (rig)