KURS PAJAK 25 DESEMBER - 31 DESEMBER 2019

Jelang Akhir Tahun, Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2019 | 09:00 WIB
Jelang Akhir Tahun, Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang tutup tahun fiskal 2019, posisi rupiah terus menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli). Tren apresiasi nilai kurs rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura dan euro.

Untuk sepekan ke depan, kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.001. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu tercatat turun tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger di level Rp14.012 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ini dipatok pada level Rp9.623,45 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp9.627,23 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Penguatan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu ditetapkan senilai Rp10.332,08 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.336,09 per dolar Singapura.

Kondisi berbeda terjadi untuk kurs pajak dalam denominasi ringgit Malaysia yang menguat pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.381 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp3.373, 49 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, mata uang zona Eropa, euro melanjutkan tren depresiasi. Untuk setiap satu euro, nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp15.581,99. Posisi kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan lalu yang bertengger di angka Rp15.585, 44 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 60/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Desember 2019—31 Desember 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,001.00 -11.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,623.45 -3.78
3 Dolar Kanada (CAD) 10,656.55 27.36
4 Kroner Denmark (DKK) 2,085.29 -0.24
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,796.72 1.74
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,381.00 7.51
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,232.82 6.59
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,556.11 13.30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,360.91 -183.46
10 Dolar Singapura (SGD) 10,332.08 -4.01
11 Kroner Swedia (SEK) 1,489.82 0.96
12 Franc Swiss (CHF) 14,283.82 42.57
13 Yen Jepang (JPY) 12,791.68 -50.56
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.30 0.02
15 Rupee India (INR) 197.21 -0.46
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,173.63 -30.49
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.37 -0.03
18 Peso Philipina (PHP) 276.50 0.17
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,732.47 -3.41
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.26 -0.12
21 Bath Thailand (THB) 463.33 -0.09
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,331.47 -3.25
23 Euro Euro (EUR) 15,581.99 -3.45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,000.31 -0.84
25 Won Korea (KRW) 11.99 0.15

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus