JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalalui Jasa Raharja menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas pada tanggal 1 Juni mendatang. Besaran kenaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja mencapai 2 kali lipat atau sekitar 100% dari nilai santunan awal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang dikeluarkan belum lama ini tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.
"Dari sisi keuangan Jasa Raharja, sangat mungkin untuk menaikan santunan bagi korban kecelakaan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5)
Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100%. Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp500 ribu.
Dirut PT Jasa Raharja Budi Setyarso memastikan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib. Kenaikan santunan korban kecelakaan dengan iuran tetap itu merupakan suatu wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negaranya.
Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017).Â
Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut, menggantikan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Â