KOTA PEKANBARU

Jangan Terlambat! 4 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Berakhir

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:06 WIB
Jangan Terlambat! 4 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Berakhir

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemberian insentif 11 jenis pajak daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berakhir empat hari lagi, tepatnya pada 14 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan insentif pajak tersebut berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan yang selama ini terutang. Dia pun mengimbau semua wajib pajak daerah di Pekanbaru untuk memanfaatkan insentif.

"Jadi untuk mendorong pembayaran, kita lakukan penghapusan denda pajak," katanya, seperti dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Zulhelmi mengatakan ketentuan tentang insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut hanya perlu membayar tunggakan pokok pajaknya. Adapun jenis pajak daerah yang termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi denda adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Beleid itu juga menyebut Bapenda bisa memberikan pembebasan pajak khusus pada pelaku usaha hotel yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus Corona. Misalnya, menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis.

"Restoran yang ikut membantu memasok makanan dalam penanganan Covid-19 juga bebas pajak restoran," ujarnya.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Zulhelmi menyebut masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, 30 hotel dari total 215 hotel yang hingga kini masih menunggak pajak. Selain itu, 674 restoran dari total 1.635 wajib pajak restoran juga masih menunggak pajak.

"Banyak yang mengeluh akibat dampak covid-19," katanya, dikutip dari Riau Aktual. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah