KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Jangan Khawatir! Pendataan Regsosek Tak Ada Kaitan dengan Pajak

Sejumlah petugas melihat peta untuk wilayah penugasan usai mengikuti Apel Pengukuhan Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

REMBANG, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat bahwa pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tidak ada sangkut pautnya dengan pemungutan pajak.

Oleh karena itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir bila terdapat petugas sensus yang melakukan pendataan untuk keperluan Regsosek.

"Biasanya masyarakat tidak mau didata, ada yang khawatir kalau ditarik pajak," ujar Abdul, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Guna mendukung pelaksanaan Regsosek 2022, masyarakat diminta untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan keadaan sebenarnya agar data yang dihasilkan dari Regsosek valid dan mampu mendukung proses pengambilan kebijakan. "Program ini dapat berjalan baik jika kita semua berperan dan terlibat," ujar Abdul.

Untuk diketahui, pendataan awal Regsosek telah dilaksanakan sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2022. Terdapat 1.185 petugas sensus yang dilibatkan dalam pendataan awal ini.

Variabel yang dikumpulkan melalui pendataan Regsosek antara lain variabel kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, serta pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Regsosek digelar karena saat ini cakupan data sosial ekonomi penduduk yang tersedia masih terbatas. Data Regsosek nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dari pemerintah seperti pendidikan, bansos, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

"Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien," tulis Badan Pusat Statistik (BPS) pada laman resmi Regsosek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

BERITA PILIHAN