JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI meminta sejumlah pakar untuk menimbang dampak baik maupun buruknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 dalam menjalankan keterbukaan akses keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Pengamat Ekonomi Aviliani, yang hadir dalam rapat dengan DPR, mengatakan sebelum memberlakukan Perppu menjadi Undang-Undang, pemerintah harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang diperoleh dari institusi keuangan. Sekaligus, pemerintah harus mampu menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
"Kewenangan Ditjen Pajak dalam mengakses keuangan WNI harus diberi batasan. Jadi tidak semua orang bisa mengakses data dan informasi yang dimiliki oleh wajib pajak. Kalau Perppu ini disetujui ya harus jelas aksesnya. Data yang diperoleh pun harus diamankan secara ketat," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/7).
Menurutnya, keamanan data nasabah menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam menjalankan (AEoI. Ia mengharapkan data yang diperoleh tidak disalahgunakan dan hanya otoritas pajak tertentu yang bisa mengaksesnya, serta hanya digunakan untuk kepentingan pajak.
Seiring dengan hal tersebut, kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak bisa semakin meningkat melalui keterbukaan akses keuangan. Bahkan penerimaan negara dari sektor pajak pun akan semakin meningkat, dengan menggali potensi dari wajib pajak yang selama ini belum patuh.
Selain itu, Aviliani menekankan agar pemerintah mampu mengedukasi setiap wajib pajak mengenai keterbukaan akses keuangan untuk kepentingan perpajakan. Diharapkan masyarakat akan bisa lebih memahami pemerintah dalam menjalankan AEoI.
"Kami berharap Perppu bisa dipergunakan secara benar. Kami pun setuju dengan pemberlakuan Perppu. Tapi dengan catatan agar pemerintah bisa menggencarkan sosialisasi hal ini kepada masyarakat luas agar mereka tidak panik dengan kebijakan ini," tuturnya. (Amu)