Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7% untuk menjaga daya beli masyarakat meski kinerja penerimaan negara dari pajak tengah menurun.
Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam laporan Menteri Keuangan yang dirilis Maret lalu. Tarif PPN 7% berlaku untuk penjualan barang dan jasa di Thailand serta impor barang dan jasa ke negara tersebut.
"Tarif PPN 7% telah ditetapkan agar sejalan dengan situasi ekonomi negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus tidak terlalu membebani masyarakat," katanya, dikutip Selasa (6/4/2021).
Selama ini, lanjut Anucha, pemerintah Thailand selalu meninjau besaran tarif PPN setiap tahun. Tarif PPN yang berlaku saat ini juga berdasarkan keputusan sidang kabinet pada Agustus 2020 dan berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021.
Menurut UU Pendapatan, tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992, tetapi tarif tersebut diturunkan hingga 7%, kecuali dalam laporan keuangan 'Tom Yum Kung' saat krisis 1997.
UU Disiplin Fiskal dan Keuangan Negara memerintahkan Kemenkeu merilis penilaian risiko masa depan setiap Maret. Penilaian tersebut mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi perekonomian negara, mulai dari sisi makro, sistem keuangan, kebijakan pemerintah, hingga kinerja pemerintah yang dapat mempengaruhi eksposur risiko fiskal.
Dalam laporan kali ini, Anucha menyebut Kementerian Keuangan menilai situasi ekonomi masih normal sejalan dengan indeks kepercayaan atas obligasi pemerintah yang tidak berubah sejak masa prapandemi.
"Namun, laporan tersebut menunjukkan penerimaan negara lebih rendah dari target dalam 5 bulan pertama tahun fiskal 2021 karena perlambatan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir thainews.prd.go.th. (rig)