PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, BAZNAS Fasilitasi Bukti Setor Zakat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:30 WIB
Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, BAZNAS Fasilitasi Bukti Setor Zakat

Ketua BAZNAS Noor Achmad. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat bagi wajib pajak yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.

Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan. Menurutnya, bukti setor itu diperlukan karena pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak.

"Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Noor mengatakan pajak dan zakat memiliki keterkaitan karena sama-sama diwajibkan kepada umat muslim. Dia berharap semakin banyak muzakki yang membayarkan zakatnya di badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah karena dapat memperoleh fasilitas pengurang penghasilan bruto.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebut pemberian fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dimaksudkan mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaannya. Di sisi lain, ketentuan itu juga akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan zakat.

Dia menilai fasilitas perpajakan tersebut pada akhirnya juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

"Sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak secara nasional," ujarnya.

PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Zakat tersebut harus disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagaimana termuat dalam PER-08/PJ/2021.

Agar dapat menjadi pengurang pajak, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan. Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Kemudian, bukti pembayaran juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN