KABUPATEN BULELENG

Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Jadi Beban Anggaran, Setoran dari Pajak Ini Tidak Lagi Dikejar Pemda

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengungkapkan upaya pemungutan pajak sarang burung walet ternyata malah merugikan anggaran pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan proses bisnis mengumpulkan pajak sarang burung walet tidak signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan, lanjutnya, upaya memungut pajak tersebut justru menjadi beban administrasi yang besar bagi pemerintah. "Terakhir pungut pajak itu [sarang burung walet] pada 2018," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Gede menjelaskan potensi penerimaan pajak sarang burung walet hanya Rp500.000 pada 2018. Sementara itu, BPKPD harus mengeluarkan biaya untuk melakukan penagihan pajak dan jumlahnya justru lebih besar dari penerimaan yang didapatkan.

Untuk itu, lanjutnya, target pajak sarang burung walet di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebesar Rp0 sejak tahun fiskal 2019. Sebelumnya, berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sudah dilakukan pemkab.

Menurut Gede, upaya ekstensifikasi praktis tidak dilakukan karena tidak ada penambahan pelaku usaha sarang burung walet sejak 2018. Selain itu, proses bisnis intensifikasi juga tidak memberikan hasil optimal.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Sebab, BPKPD menemukan banyak bangunan sarang burung walet yang sudah terbengkalai alias tidak beroperasi. Hal tersebut berbeda jauh dibandingkan dengan periode awal 2000-an ketika bisnis sarang burung walet tumbuh subur di Buleleng.

"Kami sudah pernah jajaki daerah-daerah yang dulunya sentra sarang burung walet. Faktanya memang sudah tidak ada. Beda sekali saat 1990-an dan awal tahun 2000-an itu," jelasnya seperti dilansir Radar Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS