AGENDA PAJAK

Institut Stiami Gelar Seminar Kebijakan Pajak Masa Covid-19, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:30 WIB
Institut Stiami Gelar Seminar Kebijakan Pajak Masa Covid-19, Tertarik?

Ilustrasi. (STIAMI)

JAKARTA, DDTCNews – Pajak menjadi salah satu instrumen yang diandalkan sejumlah negara, tidak terkecuali Indonesia, untuk merespons adanya pandemi Covid-19.

Sejumlah insentif pun telah diberikan kepada wajib pajak yang terdampak virus Corona. Langkah yang diambil saat kondisi perekonomian lesu ini membuat penerimaan negara, terutama dari pajak, turun dari target awal dalam APBN 2020.

Untuk mendiskusikan topik ini secara komprehensif, Program Pascasarjana Institut Stiami menggelar Seminar Nasional Online Seri Covid-19. Tidak hanya mengupas kebijakan pajak yang ditempuh saat ini, seminar tersebut akan membahas prospek pajak di masa mendatang.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Dalam acara bertajuk ‘Kebijakan Pajak Masa Covid-19 dan Implikasinya ke Depan’ ini, Program Pascasarjana Institut Stiami menggandeng DDTC, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti), dan Center for Public Policy Studies (CPPS).

Ada sejumlah narasumber yang akan hadir dalam acara ini. Mereka adalah mantan Dirjen Pajak sekaligus dosen Pascasarjana Institut Stiami Machfud Sidik, Ketua BPP Hipmi Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani, serta Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam.

Ketua IKPI Departemen Litbang dan FGD Alwi A. Tjandra juga direncanakan akan hadir sebagai narasumber. Dosen Pascasarjana Institut Stiami M. Agus Cholik akan menjadi moderator dalam seminar nasional ini.

Digelar pada Jumat, 15 Mei 2020 pada pukul 13.00—15.00 WIB, acara akan diselenggarakan melalui ZOOM Cloud Meeting Apps. Peserta yang terdaftar akan mendapatkan sertifikat. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi contact person melalui Whatsapp: 0877-8504-4445 (Guntur). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini