KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Revaluasi Aset Masih Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 14:39 WIB
Insentif Revaluasi Aset Masih Berlanjut

Jakarta, DDTCNews – Insentif pajak berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) atas revaluasi aktiva tetap masih terus dijalankan. Untuk revaluasi aset yang dilakukan hingga 30 Juni 2016 akan dikenakan tarif 4%.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, insentif itu juga masih akan berlanjut mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2016 dengan tarif 6%. Dasar hukum dari insentif pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.10/2015 yang sudah berlaku sejak 2015 lalu.

“Kami akan terus menghimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini sampai akhir 2016,” katanya dalam satu pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Tarif yang ditawarkan dalam kebijakan ini lebih rendah daripada tarif umum PPh atas revaluasi aset menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008, yaitu sebesar 10%.

Kebijakan insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi yang melakukan pembukuan,termasuk wajib pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.

Tarif PPh final itu akan dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak berdasarkan kantor jasa penilai publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Adapun hal yang perlu diperhatikan, apabila permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib melunasi PPh final terutang sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya persyaratan dokumen.

Dengan memanfaatkan insentif ini, wajib pajak dapat merestrukturisasi postur dan nilai aktiva dalam laporan keuangannya dengan beban pajak lebih rendah. Lebih jauh, bagi pemerintah insentif ini diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta mendorong penerimaan pajak tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M