PMK 103/2021

Insentif PPN Rumah, Ditjen Pajak Bakal Dapat Data dari Kementerian Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:28 WIB
Insentif PPN Rumah, Ditjen Pajak Bakal Dapat Data dari Kementerian Ini

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung, Jakarta, Jumat (6/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PUPR wajib menyerahkan data penyerahan rumah dan unit rumah susun (rusun) yang mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Ditjen Pajak (DJP).

Seluruh data terkait dengan penyerahan rumah dan unit rusun, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan kode registrasi rumah, diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada DJP untuk penyelenggaraan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

"Penyampaian keseluruhan data ... dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 103/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Adapun BAST dan kode registrasi rumah termasuk jenis dokumen yang dipersyaratkan dalam PMK 103/2021 agar fasilitas PPN DTP dapat diberikan terhadap penyerahan rumah atau unit rusun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 103/2021, PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rusun diberikan saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Penyerahan rumah dari penjual kepada pembeli dibuktikan dengan adanya BAST.

Informasi yang harus termuat dalam BAST antara lain nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak (PKP) penjual, nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, tanggal serah terima, kode identifikasi rumah, pernyataan serah terima bermeterai, dan nomor BAST.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

BAST harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR paling lambat pada tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Simak ‘PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima’.

Penyerahan rumah atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah yang telah memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual kepada pembeli. Kode identitas yang dimaksud adalah kode identitas rumah yang tersedia pada sistem aplikasi Kementerian PUPR.

Bila ketentuan mengenai BAST dan kode identitas rumah tersebut tidak terpenuhi, insentif PPN DTP tidak diberikan. KPP dapat menagih kembali PPN yang terutang bila ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tidak terpenuhi. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’.

"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang ... jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan … objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4," bunyi Pasal 9 huruf a PMK 103/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN