KOTA BOGOR

Insentif Penundaan Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Pajak Diberikan

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Insentif Penundaan Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Pajak Diberikan

Ilustrasi. Pengemudi ojek daring mengambil pesanan makanan di salah satu restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan insentif berupa penundaan pembayaran sekaligus penghapusan sanksi keterlambatan atas 4 jenis pajak.

Adapun keempat jenis pajak yang mendapatkan insentif penundaan pembayaran antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Insentif ini diberikan guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

"[Pandemi] menyebabkan wajib pajak mengalami penurunan omzet. Jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak Juli dan Agustus adalah 27 September 2021," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain memberikan insentif penundaan pembayaran, Pemkot Bogor juga memberikan pemutihan atas sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir yang terutang hingga masa pajak Juni 2021.

Bila wajib pajak membayar tunggakan keempat jenis pajak tersebut pada 2 Agustus 2021 hingga 27 September 2021 maka pemutihan pajak akan diberikan. Tagihan yang terlanjur terbit juga bisa dicabut.

"Terhadap surat tagihan pajak daerah (STPD) sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak, dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak," ujar Deni seperti dilansir inilahkoran.com.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Di luar pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, Pemkot Bogor juga memberikan insentif pengurangan terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun insentif BPHTB diberikan sejak 2 Agustus 2021 hingga 30 September 2021 dengan pengurangan sebesar 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak