BELGIA

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 10:30 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menyetujui usulan insentif pajak yang diajukan Lithuania sampai dengan akhir Desember 2022. Usulan ini merupakan bagian dari skema bantuan sementara yang akan diberikan Uni Eropa

Persetujuan Uni Eropa nantinya terbagi dalam dua periode waktu insentif yakni kelompok insentif yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2021 dan kelompok kedua insentif pajak yang berlaku sampai 31 Desember 2022.

"Tindakan tersebut [bantuan negara] diperlukan, tepat dan proporsional untuk memperbaiki gangguan serius dalam perekonomian negara anggota," kata Komisi Eropa dikutip, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah Lithuania mengajukan perpanjangan insentif dalam bentuk relaksasi angsuran pajak dan utang pajak, periode bebas bunga pajak dan penangguhan pembayaran utang pajak. Insentif ini harus diberikan kepada wajib pajak paling lambat sebelum 30 Juni 2021.

Kemudian, pelaku usaha akan mendapatkan fasilitas untuk membayar kewajiban yang tertunda. Pembayaran utang pajak dari fasilitas relaksasi angsuran dan utang pajak paling lambat sudah dibayar sebelum 31 Desember 2022.

Komisi Eropa juga mempertimbangkan opsi untuk meningkatkan plafon bantuan hibah kepada pelaku usaha terdampak pandemi. Pada aturan yang berlaku saat ini maksimal bantuan hibah kepada pelaku usaha maksimal diberikan senilai €3 juta per perusahaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selanjutnya, Komisi Eropa juga akan mengubah bentuk stimulus ekonomi dari bentuk pemberian pinjaman lunak menjadi hibah langsung. Proposal ini diajukan dengan nilai maksimal perubahan instrumen sebesar €800.000 untuk setiap perusahaan.

"Peningkatan plafon ini mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan bisnis yang terkena dampak krisis. Proposal ini memberikan negara anggota pilihan instrumen stimulus," sebut Komisi Eropa seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT