PENGELOLAAN EKONOMI

Insentif Mini Tax Holiday Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 16:45 WIB
Insentif Mini Tax Holiday Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal terus dilakukan pemerintah. Setelah meluncur percepatan restitusi, tax holiday dan rencana revisi kebijakan tax allowance, kini, senjata insentif bertambah satu yakni dengan mini tax holiday.

Lantas, seperti apa mekanisme insentif pajak yang baru muncul ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa skema insentif ini serupa dengan tax holiday dengan jangkauan pengusaha yang dapat menikmati fasilitas ini lebih luas.

"Jadi tax holiday itu kan untuk investasi Rp500 miliar ke atas. Jadi kita sedang design agar pengusaha di bawah Rp500 miliar juga mendapatkan dengan kriteria tertentu. Karena dia yang khusus untuk Rp500 miliar ke bawah maka sebutannya nickname-nya jadi mini tax holiday," katanya seusai sosialisasi PP No.14/2018 di Kementerian Keuangan, Selasa (22/5).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Adapun skema yang berlaku untuk mini tax holiday ini secara umum tidak berbeda dengan insentif tax holiday. Pakem industri pionir menurut Suahasil menjadi pedoman utama pemberian insentif fiskal ini.

"Soal desain mulai dari minimal investasi, besaran potongan apakah sama dengan tax holiday hingga jangka waktu insentif masih dalam pembahasan di kantor Menko Perekonomian. Tapi koridornya dia harus tetap memenuhi ketentuan pionir," jelasnya.

Suahasil memastikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak yang digulirkan pemerintah tidak akan saling tumpang tindih. Oleh karena itu, kriteria pelaku usaha yang berhak menikmati insentif menjadi faktor krusial yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

"Mini tax holiday ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan didetailkan lagi hingga tingkat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) BKPM," terang Suahasil.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan insentif yang diperuntukan bagi industri skala kecil menengah, yakni yang nilai investasinya di bawah Rp500 miliar dan berbeda dengan skema insentif tax allowance.

Menurut Azhar, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah ini sama dengan insentif tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yaitu mengacu pada 17 sektor industri pionir. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda