KINERJA FISKAL

Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Insentif Fiskal Dipangkas, Realisasi PDRI Membaik pada Semester I/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja pendapatan negara terus membaik sejalan dengan pemulihan ekonomi.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 menyebut membaiknya kinerja penerimaan salah satunya tercermin dari realisasi pajak dalam rangka impor (PDRI), yang membukukan capaian sangat baik pada semester I/2022. Tingginya kinerja penerimaan PDRI terjadi sebagai dampak dari phasing-out insentif fiskal dan tingginya aktivitas perdagangan impor.

"Baiknya kinerja PDRI tersebut tercermin dari capaian pertumbuhan PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor yang tinggi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Laporan APBN Kita edisi Juli 2022 memaparkan kinerja positif tidak hanya terjadi pada jenis pajak seperti PPh badan dan PPN dalam negeri. Dalam hal ini, pertumbuhan realisasi penerimaan PDRI yang terdiri atas PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor secara berturut-turut mencapai 236,82%, 40,3%, dan 36,69%.

Secara bulanan, kinerja PDRI memang sedikit mengalami perlambatan pada Juni 2022. Namun, kinerja penerimaan jenis pajak yang tergabung dalam PDRI masih dalam level pertumbuhan yang memuaskan.

Pada periode tersebut, kinerja pertumbuhan PPh Pasal 22 impor mencapai 477,77%, sedangkan kinerja pertumbuhan PPN impor dan PPnBM impor masing-masing tercatat sebesar 48,43% dan 12,93%.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Laporan APBN Kita mencatat realisasi penerimaan PDRI, yang pemungutannya dilakukan bersamaan dengan penerimaan bea masuk, pada semester I/2022 mencapai Rp160,2 triliun atau tumbuh 62,7%.

Sejak 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal atas impor barang-barang yang diperlukan untuk menangani pandemi Covid-19 seperti vaksin, obat, dan alat kesehatan. Insentif yang diberikan mencakup bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN.

Melalui PMK 226/2021, pemberian insentif itu kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Selain itu, ada pula insentif fiskal untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. PMK 114/2022 mengatur insentif pajak ini juga diperpanjang hingga Desember 2022.

Meski demikian, sektor usaha yang menikmati insentif ini terus dipangkas secara bertahap karena sebagian telah pulih dari tekanan pandemi. Misalnya pada insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor, kini hanya diberikan untuk pada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M