SE-02/2020

Ini SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 08:40 WIB
Ini SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

Dalam Surat Edaran No.SE-02/PJ/2020 disebutkan terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan SE untuk memberikan penegasan.

SE ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sesuai amanat pasal 9 ayat (9) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Untuk memberikan keadilan berkenaan dengan hak pengkreditan pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan.atau jasa kena pajak (JKP),” demikian salah satu bunyi maksud terbitnya SE yang ditetapkan pada 21 Januari 2020 ini.

Dalam pasal 9 ayat (9) disebutkan pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pengkreditan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan sejumlah contoh perlakuan pengkreditan pajak masukan dalam berbagai kondisi. Anda dapat melihat kondisi dan contoh perlakuan tersebut di lampiran Surat Edaran No.SE-02/PJ/2020. Download di sini.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Salah satu kondisinya adalah saat dalam jangka waktu 3 bulan berakhirnya masa pajak bersangkutan telah terlampaui, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Dirjen Pajak memberi contoh kasus sebegai berikut. PT C melakukan pembelian mesin dengan faktur pajak tertanggal 4 Februari 2020 tapi faktur pajaknya baru diterima PT C pada Juni 2020. PT C telah menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2020.

Atas kondisi tersebut, pajak masukan atas pembelian mesin dapat dikreditkan dengan pajak keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020, Maret 2020, atau April 2020, atau menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2020.

“Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penutup SE tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi