PROFIL PAJAK PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ini Profil Pajak Gerbang Kawasan Timur Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:33 WIB
Ini Profil Pajak Gerbang Kawasan Timur Indonesia

PROVINSI Sulawesi Selatan merupakan pusat perekonomian dan perdagangan di Indonesia Timur. Provinsi ini memiliki nilai strategis karena letaknya yang berada di tengah Indonesia serta berbatasan dengan laut yang menghubungkan benua Asia dan Australia. Lantaran faktor tersebut, Sulawesi Selatan dijuluki sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Selain letaknya yang strategis, wilayah ini juga kaya akan keragaman budaya dan panorama alam. Provinsi yang terkenal dengan wisata baharinya tersebut didiami oleh empat suku besar, yaitu suku Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja.

Hingga saat ini, Sulawesi Selatan terus memperlihatkan geliat perekonomian yang cukup bergairah di KTI. Apalagi, sarana dan prasarana serta infrastrukturnya tergolong cukup lengkap. Selain itu, tersedia pula berbagai potensi dan peluang yang siap dikembangkan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MERUJUK data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan pada tiga tahun terakhir mengalami tren penurunan. Adapun pada 2017, ekonomi provinsi ini mampu tumbuh di angka 7,23%.

Lalu pada 2018, meski mengalami sedikit perlambatan tapi pertumbuhannya masih bertahan di angka 7,07%. Sementara itu, pada 2019, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 6,92%, lebih rendah dari proyeksi sekitar 7,0% hingga 7,4%.

Sebagai daerah yang kaya akan lahan pertanian, struktur ekonomi provinsi ini ditopang oleh sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Pada 2019, sektor tersbut menjadi kontributor utama PDRB, yaitu sekitar 39% atau dengan nilai Rp197,9 triliun. Selain pertanian, sektor perdagangan besar dan eceran juga menopang ekonomi provinsi yang diresmikan pada 1960 tersebut, dengan capaian Rp40,8 triliun.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini


Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Selatan (diolah)

Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan masih ditopang oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dari total pendapatan pada 2018 senilai Rp9,4 triliun, alokasi penerimaannya dari dana perimbangan mencapai 57% atau senilai Rp5,3 triliun.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang sebesar Rp3,95 triliun atau 43% dari total pendapatan. Terakhir, penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi sebesar Rp16,3 miliar.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Dalam komponen PAD, penerimaan pajak daerah menjadi kontributor utama sebesar 87% atau senilai Rp3,5 triliun. Kemudian, disusul lain-lain PAD yang sah sebesar Rp306,8 miliar atau 8% dari total PAD 2018.

Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya menyumbang sekitar Rp108,9 miliar. Komponen retribusi daerah mencatatkan pendapatan terendah, yaitu hanya berkontribusi 2% dari total PAD atau senilai Rp70,3 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Kinerja Pajak
CAPAIAN penerimaan pajak daerah Provinsi Sulsel selama 2014—2018 terus mengalami peningkatan. Meskipun demikian, realisasi penerimaan pajak baru berhasil mencapai target yang ditetapkan APBD pada 2018. Kementerian Keuangan mencatat pada 2014, realisasi penerimaan pajak daerah hanya mencapai 94% terhadap target. Pada 2015 hanya naik tipis menjadi 95% terhadap target.

Kemudian, pada 2016, kinerja pajak kembali membaik menjadi 98% terhadap target dan mengalami stagnansi pada 2017. Kinerja penerimaan pajak kemudian mencapai target pada 2018 dengan perolehan senilai Rp3,5 triliun.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Dari sisi penerimaan per jenis pajak, pungutan berkaitan kendaran bermotor menjadi penopang utama penerimaan pada 2018. Pajak kendaraan bermotor (PKB) mencatatkan kontribusi tertinggi dengan penerimaan senilai Rp1,39 triliun. Kemudian, bea balik kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dengan realisasi penerimaan masing-masing senilai Rp1,02 triliun dan Rp650,6 miliar.

Meskipun tidak mencapai target, pajak rokok juga mencatatkan penerimaan yang cukup besar sekitar Rp548,03 miliar. Realisasi penerimaan pajak daerah terendah provinsi ini berasal dari pajak air permukaan, yaitu senilai Rp93,39 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan Tarif pajak daerah di Provinsi Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2010 tentang Pajak Daerah. Saat ini, terdapat beberapa klausul perubahan yang dimuat dalam Perda No. 8/2017. Berdasarkan kedua perda ini, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan).
  3. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi dan alat berat perusahaan).

Selain tarif yang berlaku diatas, Provinsi Sulawesi Selatan juga menerapkan tarif progresif untuk jenis pajak kendaraan bermotor. Besarnya tarif progresif dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat pribadi kedua dan seterusnya. Terhadap kendaraan kedua, tarif progresif di provinsi ini dipatok sebesar 2,5% dengan kenaikan tarif sebesar 1% untuk tiap kendaraan tambahan.

Sementara itu, tarif BBN-KB ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Secara spesifik pula terhadap jenis kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak daerahnya ditetapkan sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebesar 0,76% pada 2018. Capaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata-rata tax ratio provinsi secara agregat yang berada di angka 0,88%.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah provinsi ini dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan sendiri menyelenggarakan beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya ialah perumusan kebijakan, pengelolaan pendapatan, pengkoordinasian penyusunan pengelolaan pendapatan, serta pelaksanaan pembinaan pengelolaan pemungutan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Dalam melaksanakan administrasi pajak, Bapenda Sulawesi Selatan menawarkan berbagai inovasi dan terobosan demi kemudahan wajib pajak. Program-program tersebut bahkan kerap meraih penghargaan inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai porsi penerimaan pajak terbesar, kemudahan administrasi pungutan terkait kendaraan bermotor merupakan salah satu fokus Bapenda. Salah satu inovasi terkait yang telah diluncurkan ialah SAMSAT LINK. Pelayanan pembayaran pajak secara daring ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di manapun selama berada di wilayah Sulawesi Selatan. Hal tersebut dikarenakan SAMSAT LINK telah menghubungkan jaringan administrasi perpajakan antara samsat yang satu dengan samsat lainnya.

Bapenda Sulawesi Selatan juga mengoptimalisasi pelayanan pajak melalui mobile services melalui Samsat Keliling, layanan drive thru, dan delivery order. Program ini ditujukan untuk mendekatkan layanan pada seluruh wajib pajak.

Tidak hanya itu, institusi tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Selain bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah dan Bank Sulselbar, Bapenda juga telah memperluas jaringan pembayaran PKB. Dengan demikian, wajib pajak yang bermukim di gerbang KTI tersebut kini dapat membayar tagihan pajak melalui ritel minimarket yang telah bekerja sama dengan Pemprov Sulsel. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?