PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Langkah OJK Tangani Penjegal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 10:31 WIB
Ini Langkah OJK Tangani Penjegal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada perbankan yang terbukti menghambat program pengampunan pajak (tax amnesty). Peringatan tersebut dilontarkan terkait langkah bank-bank Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ingin merepatriasi dananya ke kepolisian setempat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan OJK telah mengimbau kepada cabang-cabang bank yang induknya berada di Singapura untuk tidak melakukan upaya yang menghambat program pengampunan pajak.

“Program tax amnesty ini merupakan suatu program yang mampu membantu kondisi perekonomian nasional untuk berkembang dan juga menstabilkannya. Seluruh bank yang berasal dari luar negeri wajib untuk patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Sebelumnya, OJK sempat memanggil setidaknya 3 bank yang disinyalir bekerja sama dengan Singapura untuk menghambat program pengampunan pajak. Bank-bank tersebut antara lain aitu UOB Indoneisa, NISP, dan DBS Indonesia. Padahal, ketiga bank ini diketahui juga terdaftar sebagai bank gateway penampung dana repatriasi tax amnesty.

Ketiga bank tersebut sudah disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bank penampung dana hasil repatriasi yang melalui program pengampunan pajak. Lalu, ketiga bank tersebut mendapat peringatan untuk tidak melakukan upaya penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

“Kami ingatkan bank yang dipanggil itu, pertama jangan ikut-ikutan lalu beberapa bank itu kan masuk sebagai gateway harusnya ikut bantu kelancarannya agar WNI yang punya rekening di Singapura kalau mau transfer ke Indonesia melalui bank itu juga kan, mestinya ikut bantu," katanya.

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Namun Nelson mengatakan telah mendapat komitmen bank-bank tersebut tetap berkomitmen membantu program tax amnesty. Ketiga bank tersebut mengaku siap berkoordinasi dan kooperatif dengan otoritas Indonesia jika sewaktu-waktu ada perkembangan isu terkait tax amnesty.

"Kami bisa tegur kalau kami punya data dan informasi yang menunjukan mereka berkontribusi dalam proses menghambat, jadi yang jelas kita punya kewenangan untuk memberitahu agar itu tidak lakukan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat