JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada perbankan yang terbukti menghambat program pengampunan pajak (tax amnesty). Peringatan tersebut dilontarkan terkait langkah bank-bank Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ingin merepatriasi dananya ke kepolisian setempat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan OJK telah mengimbau kepada cabang-cabang bank yang induknya berada di Singapura untuk tidak melakukan upaya yang menghambat program pengampunan pajak.
“Program tax amnesty ini merupakan suatu program yang mampu membantu kondisi perekonomian nasional untuk berkembang dan juga menstabilkannya. Seluruh bank yang berasal dari luar negeri wajib untuk patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).
Sebelumnya, OJK sempat memanggil setidaknya 3 bank yang disinyalir bekerja sama dengan Singapura untuk menghambat program pengampunan pajak. Bank-bank tersebut antara lain aitu UOB Indoneisa, NISP, dan DBS Indonesia. Padahal, ketiga bank ini diketahui juga terdaftar sebagai bank gateway penampung dana repatriasi tax amnesty.
Ketiga bank tersebut sudah disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bank penampung dana hasil repatriasi yang melalui program pengampunan pajak. Lalu, ketiga bank tersebut mendapat peringatan untuk tidak melakukan upaya penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.
“Kami ingatkan bank yang dipanggil itu, pertama jangan ikut-ikutan lalu beberapa bank itu kan masuk sebagai gateway harusnya ikut bantu kelancarannya agar WNI yang punya rekening di Singapura kalau mau transfer ke Indonesia melalui bank itu juga kan, mestinya ikut bantu," katanya.
Namun Nelson mengatakan telah mendapat komitmen bank-bank tersebut tetap berkomitmen membantu program tax amnesty. Ketiga bank tersebut mengaku siap berkoordinasi dan kooperatif dengan otoritas Indonesia jika sewaktu-waktu ada perkembangan isu terkait tax amnesty.
"Kami bisa tegur kalau kami punya data dan informasi yang menunjukan mereka berkontribusi dalam proses menghambat, jadi yang jelas kita punya kewenangan untuk memberitahu agar itu tidak lakukan," pungkasnya. (Amu)