PMK 27/2021

Ini Kriteria Mahasiswa yang Bisa Bebas dari Biaya Akademik STAN

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 17:02 WIB
Ini Kriteria Mahasiswa yang Bisa Bebas dari Biaya Akademik STAN

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bisa membebaskan biaya atas layanan akademik dari PKN STAN untuk mahasiswa-mahasiswa tertentu, mulai dari tarif seleksi ujian masuk, program diploma, dan layanan akademik lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/2021, terdapat 4 jenis mahasiswa tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas itu antara lain mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi, mahasiswa dari keluarga miskin, dan/atau mahasiswa terdampak kondisi kahar

"Mahasiswa tertentu ... paling sedikit meliputi mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, dan/atau mahasiswa terdampak kondisi kahar," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 27/2021, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Pemberian tarif layanan akademik nol rupiah ini dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dari PKN STAN. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif nol rupiah ini akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri.

Di sisi lain, tarif yang dikenakan kepada calon mahasiswa atas seleksi ujian masuk kini mencapai Rp300.000. Tarif seleksi ujian masuk sebesar Rp300.000 ini dikenakan atas peserta seleksi mahasiswa reguler, nonreguler, dan nonreguler alih program. Hanya peserta seleksi mahasiswa reguler alih program/tugas belajar saja yang sejak awal dikenai tarif Rp0.

Sebelumnya, biaya yang dikenakan atas ujian saringan masuk (USM) STAN untuk program diploma I dan program diploma III mencapai Rp250.000 per pendaftar. Tarif ini sudah berlaku sejak USM tahun akademik 2015/2016.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

PMK 27/2021 juga memerinci tarif atas program diploma baik reguler maupun nonreguler. Tarif atas program diploma reguler ditetapkan sebesar Rp0 per mahasiswa per semester untuk mahasiswa program diploma I, III, IV, III alih program, hingga IV alih program.

Tarif yang bervariasi berlaku bagi mahasiswa program diploma nonreguler. Tarif per mahasiswa per semester tercatat mulai Rp8 juta bagi mahasiswa program diploma I hingga Rp21,4 juta per semester bagi mahasiswa program diploma IV alih program. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI