PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Komentar Sri Sultan Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 21:07 WIB
Ini Komentar Sri Sultan Soal Tax Amnesty

Sri Sultan Hamengku Bawono X (Foto: Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, DDTCNews — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bawono X berharap kehadiran amnesti pajak tidak hanya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional semata namun dirasakan manfaatnya bagi daerah. Terlebih mendorong dan mengarahkan investasi daerah khususnya di sektor riil dan industri padat karya.

"Program amnesti pajak ini saya harapkan semoga bisa berhasil dalam memicu pertumbuhan perekonomian tidak hanya di pusat tetapi juga dirasakan daerah. Itu kan keputusan pemerintah pusat ya jalankan saja," tutur Sultan HB X kepada KR di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/7).

Sultan HB X mengungkapkan meskipun dana-dana repatriasi yang dari luar negeri tersebut diarahkan pada investasi minimal dengan jangka tiga tahun, namun belum tentu dampaknya dirasakan daerah. Terlebih untuk penciptaan lapangan kerja baru yang padat karya nantinya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

"Belum tentu korelasinya untuk investasi dan menyerap tenaga kerja karena permasalahannya uang dari luar di tarik ke tanah air dan ditata dulu. Jadi belum tentu sampai ke investasi daerah," imbuh Raja Kraton Yogyakarta ini, seperti dilansir krjogja.com.

Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi menjelaskan dengan adanya uji materi atau 'Judicial Review' terhadap Undang-Undang Amnesti Pajak ini daerah bisa memberikan masukan. Tidak hanya menguntungkan bagi nasional, diharapkan amnesti pajak ini juga memberikan manfaat untuk daerah di segala sektor.

"Kita manfaatkan pengkajian ulang kembali UU Pengampunan Pajak ini untuk memberikan masukan dan penyempurnaan agar dana-dana tersebut dapat dinikmati daerah. Tentunya adanya 'fresh money' yang sangat besar ini juga bisa dioptimalkan perekonomian daerah" ungkap Gatot. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?