STATISTIK MANAJEMEN PAJAK

Ini Jasa Konsultan Pajak yang Dibutuhkan Banyak Perusahaan di Amerika

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 18:13 WIB
Ini Jasa Konsultan Pajak yang Dibutuhkan Banyak Perusahaan di Amerika

PADA 2020, Thomson Reuters Institute bekerja sama dengan Acritas mengadakan suatu survei yang menyasar lebih dari 300 para profesional pajak dari berbagai level di perusahan-perusahaan Amerika Serikat.

Survei tahap pertama diadakan pada Januari dan Februari, sedangkan tahap kedua diadakan pada Maret dan April. Adapun komposisi responden yaitu sebanyak 49% berada pada level jabatan tinggi, 32% pada level jabatan menengah, dan sisanya sebanyak 19% berada pada level jabatan rendah.

Survei yang dilakukan secara web based tersebut fokus terhadap area-area seperti tantangan-tantangan yang dihadapi, strategi rekrutmen, kesenjangan skill, penggunaan teknologi dan automasi maupun perkembangannya, serta pemanfaatan jasa konsultan pajak.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei terkait dengan persoalan yang membutuhkan jasa konsultan pajak. Jasa-jasa yang dimaksud menyangkut kepatuhan, konsultasi, pemeriksaan, perencanaan pajak, saran umum, pajak penghasilan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), transfer pricing, hingga persoalan yang menyangkut teknologi.


Hasilnya, dua jasa konsultan pajak yang paling dibutuhkan oleh banyak profesional pajak yaitu terkait dengan kepatuhan pajak (28%) dan konsultasi (24%). Adapun jasa konsultan pajak yang dipilih responden dan berada pada rentang tengah hasil survei antara lain menyangkut pemeriksaan, perencanaan pajak, dan saran umum dengan hasil masing-masing sebesar 12%, 12%, dan 11%.

Di sisi lain, jasa konsultan pajak yang berada pada rentang bawah hasil survei menyangkut teknologi, pajak pusat dan daerah, serta terkait provisi akuisisi dan merger, yakni masing-masing sebesar 3%.

Hasil survei ini tentunya menggambarkan kompleksitas dari administrasi pajak. Dengan demikian, perusahaan tetap membutuhkan jasa pihak luar walaupun sudah memiliki divisi yang berisikan para profesional pajak.

Menariknya, walaupun membutuhkan bantuan pihak luar, mayoritas responden berpendapat para profesional pajak di dalam perusahaan yang bersangkutan memiliki andil besar dalam menjembatani perspektif pihak luar atas suatu persoalan dengan perpektif perusahaan.

Menurut pandangan mereka, pihak luar umumnya tidak begitu memahami kedinamisan fungsi korporasi perusahaan. Meski memiliki pengetahuan teknis yang memadai, sering kali pihak luar tidak memahami secara dalam prinsip, cara kerja, atau solusi yang diinginkan lingkungan perusahaan tersebut.

Namun, pada masa yang penuh ketidakpastian, hubungan yang sinergis antara profesional pajak dan konsultan pajak diyakini akan dapat membantu banyak perusahaan. Bantuan itu tentunya dalam mengatasi kompleksitas maupun kedinamisan persoalan-persoalan pajak ke depannya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan