SELEKSI DK OJK 2017-2022

Ini Jadwal Wawancara Kedua DK OJK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 10:05 WIB
 Ini Jadwal Wawancara Kedua DK OJK

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) kembali mewawancarai 11 pasertanya pada Jumat (10/3). Seleksi hari ini dijadwalkan di Gedung Kementerian Keuangan pada pukul 09:00-22:00 WIB.

Skema wawancara ini terbagi antara dua atau tiga peserta per sesinya. Nama terpanggil akan langsung diwawancarai oleh Pansel, sementara dua peseerta lainnya akan menunggu di ruang khusus yang sudah disediakan.

Pada sesi pertama yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB peserta yang mendapat giliran antara lain yaitu Etty Retno Wulandari, Haryono Umar, dan Maliki Heru Santosa. Lalu untuk sesi kedua yang dimulai pukul 14:00 WIB menjadi giliran Arif Baharudin, Hoesen, dan Nurhaida.

Adapun untuk sesi ketiga pada sore hari pukul 16:30 WIB Agus Santoso, Dyah Nasiti K. Makhijani, dan Mas Achmad Daniri yang mendapat giliran untuk diwawancarai. Sedangkan untuk Freddy R. Saragih dan Rahmat Waluyanto mendapat giliran pada sesi malam hari pada pukul 20:00.

Sebelumnya pada hari pertama wawancara ini yang digelar pada hari Kamis (9/3) merupakan giliran 11 peserta pertama yang meliputi Firmanzah, Samsul Hidayat, Tirta Segara, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Edy Setiadi, serta Widyo Gunadi.

Kemudian Riswinandi, Yohanes Santoso Wibowo, Adi Budiarso, Ahmad Hidayat, serta Lucky Fathul Aziz H.M.S. juga mendapat giliran pada hari pertama wawancara. Beberapa peserta mengaku optimis untuk mendapatkan kursi di OJK sesuai dengan jabatan yang dilamarnya.

Selain itu, pada tahap ini Pansel DK OJK akan mewawancarai 30 peserta yang terpilih lolos pada tahap III. Selanjutnya Pansel DK OJK hanya akan membawa 21 nama peserta yang lolos tahap wawancara kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dilakukan seleksi tahap berikutnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:00 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

Resmi Dilantik, Berikut Nama Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?