Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON, DDTCNews – Tax Foundation menyebutkan kebijakan yang dilakukan oleh negara-negara di Eropa untuk mendorong inovasi sektor swasta cukup bervariasi di antaranya melalui insentif pajak. Â
Laporan Tax Foundation menyatakan terdapat dua skema yang diambil pemerintah untuk mendorong inovasi. Pertama, melalui alokasi langsung pagu belanja dalam anggaran negara. Kedua, melalui insentif pajak kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
"Sebagian besar yurisdiksi menawarkan insentif pajak litbang yang terbagi dalam dua bentuk yaitu penghasilan dari paten hasil litbang diberikan tarif PPh yang lebih rendah dan insentif pajak berbasis pengeluaran," tulis laporan Tax Foundation, Jumat (22/1/2021).
Tax Foundation menilai tidak semua negara Eropa yang menjadi anggota OECD memberikan ruang luas bagi insentif pajak untuk mendorong inovasi. Hanya beberapa negara yang jorjoran menawarkan fasilitas pajak.
Metode pengukuran negara menawarkan fasilitas pajak untuk mendorong inovasi ini menggunakan sistem tarif subsidi pajak yang dikembangkan oleh OECD. Makin tinggi tarif subsidi pajak maka menandakan adanya perlakuan istimewa terhadap kegiatan Litbang dalam sistem pajak. Sebaliknya, apabila tingkat subsidi menunjukan angka 0 maka kegiatan Litbang tidak menerima perlakukan pajak preferensial.
Negara yang memberikan insentif pajak litbang cukup berdasarkan pengeluaran antara lain Slovakia dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,55. Posisi kedua ditempati oleh Prancis dengan tarif subsidi pajak Litbang sebesar 0,41 dan tempat ketiga diisi oleh Portugal dengan angka 0,39.
Sementara itu, negara yang memberikan porsi kecil bagi insentif pajak Litbang ditempati oleh Turki dengan tarif subsidi pajak 0,06. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Kroasia dan Denmark dengan tarif subsidi pajak sebesar 0,07.
Adapun negara seperti Bulgaria, Siprus, Estonia, Finlandia, latvia, Luksemburg, Malta dan Swiss tidak menunjukan kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang yang signifikan.
Variasi kebijakan insentif pajak kegiatan Litbang di negara Eropa tidak hanya pada besaran tarif subsidi yang diberikan. Beberapa negara memberikan perlakuan berbeda untuk insentif pajak Litbang berdasarkan skala usaha.
Selain itu, Prancis membuka pintu bagi perusahaan dalam keadaan merugi untuk memanfaatkan insentif pajak Litbang, sdangkan negara lain mensyaratkan perusahaan dalam keadaan untung yang boleh memanfaatkan fasilitas pajak.
"Insentif pajak litbang di beberapa negara juga mencakup fasilitas restitusi dan kompensasi kerugian fiskal. Tarif subsidi juga terdapat perbedaaan untuk perusahaan skala besar dengan UKM," sebut Tax Foundation. (rig)