AFRIKA SELATAN

Ini Alasan Tarif Sin Tax dan Pajak Bahan Bakar Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 14:15 WIB
Ini Alasan Tarif Sin Tax dan Pajak Bahan Bakar Dinaikkan

Ilustrasi. 

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pemerintah justru menaikkan tarif pada pajak dosa (sin tax) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni mengatakan keputusan tersebut diprediksi mampu menambah penerimaan negara 2019 cukup tinggi. Pemerintah berharap strategi yang diterapkan kali ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mulai tahun ini.

“Penerimaan negara 2019-2020 akan bertambah hingga SAR15 miliar (Rp56,18 triliun) melalui kebijakan itu.” tuturnya di Cape Town, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Telanjur Naikkan PBBKB, 14 Provinsi Diminta Berikan Insentif Fiskal

Dia menjelaskan tarif bensin meningkat 29 sen per liter dan bahan bakar diesel meningkat 30 sen. Peningkatan harga tersebut sudah termasuk pajak karbon 9 sen per liter bensin dan 10 sen per liter diesel mulai Juni 2019. Sedangkan, pajak bahan bakar umum naik 15 sen per liter dan retribusi dana kecelakaan jalan naik 5 sen per liter mulai 3 April 2019.

Pengguna kendaraan bermotor akan membayar pajak senilai SAR5,63 (Rp21.081) untuk setiap liter bensin dan SAR5,49 (Rp20.543) untuk setiap liter bahan bakar diesel yang dibeli mulai Juni 2019. Sebelumnya, tarif bahan bakar bensin berkisar SAR5.34 (Rp19.986) dan bahan bakar diesel SAR5.19 (19.424) per liter.

Di samping itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif sin tax pada alkohol dan tembakau. Peningkatan ini kabarnya akan berada sekitar 7,4% hingga 9% dan akan menambah penerimaan pajak sebanyak SAR1 miliar (Rp3,74 triliun).

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Sementara, tarif bea dan cukai pada kaleng bir 340ml akan ditingkatkan 7,4% dari SAR1,61 (Rp6.025) menjadi SAR1,73 (Rp6,475). Kemudian peningkatan ini pun akan dialami oleh para perokok karena akan membayar SAR1,14 (Rp4.267) lebih tinggi untuk sebungkus rokok isi 20 batang.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif PPN karena sudah lebih dulu terjadi pada Februari 2018 oleh Menteri Keuangan Malusi Gigaba. Meski ada usulan untuk kembali menurunkan ke tarif 14% dari 15% yang berlaku saat ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Telanjur Naikkan PBBKB, 14 Provinsi Diminta Berikan Insentif Fiskal

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Senin, 19 Februari 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?