Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak memasukkan target cukai plastik dalam APBN 2025, serta memilih memprioritaskan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan saat ini telah berlaku sejumlah kebijakan nonfiskal yang bertujuan mengendalikan konsumsi plastik. Dengan berbagai kebijakan nonfiskal ini, konsumsi plastik diharapkan menurun tanpa penerapan kebijakan fiskal berupa cukai.
"Karena ini juga cukup masif saat ini, skema non-fiscal policy ini, makanya dari sisi fiscal policy kita belum masuk kembali," katanya, Jumat (10/1/2025).
Akbar mengatakan terhadap 2 skema untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif seperti plastik, yakni kebijakan fiskal dan nonfiskal. Kebijakan fiskal antara lain dilaksanakan melalui pengenaan cukai.
Sementara itu, kebijakan nonfiskal yang berlaku untuk pengendalian plastik antara lain pembatasan atau pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sektor ritel.
Menurutnya, kebijakan nonfiskal yang berlaku selama ini telah mampu menurunkan konsumsi plastik pada masyarakat. Meski demikian, pemerintah juga tetap membuka ruang pengenaan cukai plastik di masa mendatang.
"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," ujarnya.
Rencana pengenaan cukai terhadap plastik telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.
Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN hingga 2024. Pada tahun lalu, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.
Namun, target cukai plastik ini tidak tercantum dalam RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah dan DPR, hingga akhirnya disahkan menjadi APBN 2025. (sap)