KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Alasan Jokowi Pilih Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ini Alasan Jokowi Pilih Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Perry Warjiyo untuk maju sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Perry sendiri saat ini masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Nama Perry sudah diajukan oleh Jokowi kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan (fit and proper test).

"Gubernur BI sudah kita kirimkan nama ke DPR, Bapak Perry Warjiyo," kata Jokowi, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Ada sejumlah alasan yang membuat Jokowi kembali memilih Perry sebagai pemimpin tertinggi BI untuk 5 tahun ke depan. Salah satunya, tantangan ekonomi dari sisi eksternal yang ikut membayangi perekonomian nasional.

"Jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini, kita tidak ingin mengambil risiko. Fiskal, moneter itu menjadi sangat-sangat penting," kata Jokowi.

Berdasarkan tantangan tersebut, Jokowi menilai sosok Perry Warjiyo sebagai orang yang tepat untuk menempati posisi calon Gubernur BI. Presiden menilai Perry Warjiyo memiliki pengalaman yang akan mendukung jabatannya sebagai Gubernur BI.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

"Kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi, memiliki pengalaman yang tinggi, jelas," kata presiden.

Perry sendiri memulai karier di Bank Indonesia sejak 1984. Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry sempat menduduki kursi Deputi Gubernur periode 2013 hingga 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT