PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Ini Alasan Indonesia Harus Barter Informasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:54 WIB
Ini Alasan Indonesia Harus Barter Informasi

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bakal ikut ambil bagian dalam rencana pertukaran data secara global atau yang lebih dikenal dengan istilah automatic-exchange of information (AEOI) bersama negara-negara lain anggota G20 dan OECD.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, melalui kerja sama ini pemerintah Indonesia memperoleh data transaksi perusahaan-perusahaan tanah air yang beroperasi dan bertransaksi di berbagai negara, sehingga pengumpulan pajak oleh negara akan lebih optimal. Selama ini, kata dia, banyak negara-negara lain yang merasakan uang transaksi dari hasil menjual kekayaan hasil bumi Indonesia.

"Contohnya ada yang transaksi jual beli batu bara di Indonesia, namun transaksinya di Singapura. Jadi Singapura yang merasakan pajak batu bara Indonesia. Kan aneh, transaksi batu bara di Singapura, padahal kalau digali tanahnya sedalam apapun di Singapura tidak ada batu baranya," kata Bambang dalam pidatonya pada acara International Conference on Tax, Investment, and Business di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5).

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Menurutnya, fenomena serupa, di mana perusahaan multinasional memindahkan basis pajaknya ke negara lain juga banyak dialami negara lain termasuk negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS).

Kondisi ini membuat negara adidaya seperti Amerika sekalipun pernah frustrasi tidak bisa memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan yang ada di negara mereka.

Karena itu AS menerbitkan aturan domestik tentang Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), aturan yang mewajibkan lembaga keuangan di seluruh dunia untuk memberikan informasi terkait wajib pajak AS yang memiliki rekening di lembaga keuangan tersebut kepada otoritas pajak AS (IRS).

Baca Juga:
Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

"Konsep pajak adalah, pajak harus dibayarkan di mana transaksi itu berlangsung. Yang terjadi sekarang adalah profit shifting (pengalihan keuntungan). Pendapatan di-shifting ke negara yang pajaknya lebih ringan. Semua negara mengalami keluhan yang sama, termasuk di Amerika. Sulit mendapatkan pajak yang optimal," papar Bambang.

Kondisi ini memberikan dampak yang lebih serius karena negara-negara tersebut kesulitan melakukan pembangunan lantaran penerimaan negara dari pajak tak terpenuhi.

Belum lagi, kurangnya cadangan dana di perbankan negara tersebut yang sebenarnya dapat digunakan untuk melakukan pembangunan lantaran uangnya disimpan ke luar negeri, ke negara-negara yang menawarkan pajak ringan alias tax haven.

Baca Juga:
Upaya Ditjen Pajak Kikis Shadow Economy Masih Terhambat Kualitas Data

"Tandanya apa lagi? Tandanya lagi, adalah budget defisit di berbagai negara. Apa lagi saat ini dengan harga minyak dunia turun, sulit menemukan negara dengan budget yang surplus. Negara maju juga frustrasi dengan rendahnya pajak yang bisa mereka dapatkan, karena mereka nggak bisa melakukan pembangunan dengan pajak yang tidak optimal," kata dia.

Untuk itu, katanya seperti dilansir detik.com, dibutuhkan keterbukaan informasi antar negara agar bisa melacak berbagai kegiatan transaksi bisnis di berbagai negara. Dengan cara ini potensi penerimaan negara dari pajak bisa dimaksimalkan.

"Dengan adanya ini no more bank secrecy, nowhere to hide (tak ada lagi kerahasiaan bank, tak ada tempat untuk bersembunyi)," pungkas dia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Ditjen Pajak Kikis Shadow Economy Masih Terhambat Kualitas Data

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP