INDIA

Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 11:15 WIB
Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India diperkirakan tidak akan mendukung rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Hal itu dikarenakan India baru saja menurunkan tarif pajak korporasi dari 25% menjadi 15%. Apabila tarif disesuaikan kembali atau sejalan dengan proposal tarif pajak minimum global, dikhawatirkan mengganggu sentimen bisnis.

"Kami tak mendukung pengenaan tarif pajak korporasi minimum global. AS telah berbelanja besar-besaran tahun lalu dan sekarang mereka mau semua yurisdiksi menutup biaya yang timbul," kata salah seorang pejabat dalam Pemerintah India, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Seperti dilansir moneycontrol.com, pejabat tersebut mengatakan setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam merespons pandemi. India misalnya fokus pada sisi suplai melalui program Aatmanirbhar Bharat. Stimulus fiskal dikeluarkan hanya melalui program-program infrastruktur.

AS di bawah pemerintah Joe Biden memang tengah mewacanakan pentingnya pengenaan tarif pajak minimum global dalam beberapa bulan terakhir. Apalagi, AS akan menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

Jika tidak ada tarif pajak minimum global, kenaikan tarif pajak korporasi dikhawatirkan mendorong praktik pengalihan labat (profit shifting) dan relokasi usaha ke luar yurisdiksi AS. Selain itu, tarif pajak minimum global juga untuk mencegah perang tarif pajak.

Skema tarif pajak minimum global sesungguhnya sudah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Bila negosiasi antaranggota Inclusive Framework berjalan baik, konsensus diharapkan dapat tercapai pada pertengahan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M