IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ini Alasan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Bakal Diturunkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 21:17 WIB
Ini Alasan Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Bakal Diturunkan Lagi

Suasana konferensi pers. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu tengah bersiap merevisi ketentuan ambang batas pembebasan bea masuk impor barang kiriman yang ada dalam PMK No.112/2018. Otoritas mengklaim perubahan beleid disebut diperlukan untuk melindungi produsen di dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat jumpa pers pada hari ini, Senin (23/12/2019). Menurutnya, terdapat peningkatan signifikan dari kegiatan impor barang kiriman dalam dua tahun terakhir.

“Pemerintah harus melakukan perlindungan untuk industri dalam negeri yang head to head dengan aturan de minimis US$75. Statistik juga mengkonfirmasi peningkatan dari impor barang kiriman yang menggunakan fasilitas de minimis,” katanya di ruang Pers Kemenkeu.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Heru menyebutkan nilai impor barang kiriman periode 2017—2019 menunjukan adanya tren peningkatan. Pada 2017 misalnya, nilai impor barang kiriman dari luar negeri senilai US$290 juta. Angkanya terus meningkat menjadi US$540 juta pada tahun lalu.

Hingga Desember 2019, nilai impor barang kiriman bergerak pada kisaran US$700 juta hingga US$800 juta. Kenaikan nilai dari kegiatan impor barang kiriman juga paralel dengan pemberitahuan impor barang kiriman melalui consignment note (CN).

Pada tahun fiskal 2017, jumlah CN yang masuk ke dalam sistem otoritas kepabeanan sebanyak 7 juta CN. Jumlahnya kemudian naik drastis menjadi 19,5 juta CN pada 2018. Adapun hingga Desember 2019, jumlah CN yang diterima mencapai 49 juta CN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Menariknya, dari total pemberitahuan impor barang hingga Desember 2019, sebagian besar nilainya di bawah US$75. Heru menyebut sekitar 98,65% dari total dokumen CN melaporkan nilainya barang menikmati fasilitas bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kemudian, dari sisi nilai, sebanyak 83,88% dari total nilai barang yang dilaporkan di bawah US$75.

Heru menyebut kondisi tersebut membuat persaingan antara pelaku usaha dalam negeri dengan kegiatan impor barang kiriman bebas pungutan perpajakan menjadi tidak ideal. Oleh karena itu, revisi aturan diperlukan sebagai intervensi pemerintah untuk menjamin level of playing field bagi semua pelaku usaha.

“Statistik ini menegaskan itu bahwa 98% didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah US$75,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak