KEBIJAKAN PAJAK

Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2019 | 11:21 WIB
Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan paket insentif untuk kegiatan usaha dalam rangka menarik investasi. Tujuh sektor usaha menjadi bidikan pemerintah untuk diguyur fasilitas fiskal ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini Kemenkeu dan Kemenperin tengah mengkaji sektor usaha yang layak untuk diberikan insentif. Tujuh sektor usaha mencuat karena dianggap strategis bagi perekonomian nasional.

“Kita harus betul-betul melihat per industri dan per lokasi seperti Menteri Perindustrian sudah mengidentifikasi ada 7 sektor industri yang potensial. Nanti masing-masing memiliki persoalan. Jadi kita akan melakukan follow up kebutuhan [industri],” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Ketujuh sektor usaha tersebut antara lain industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan industri berbasis kimia. Kemudian, sektor usaha jasa keuangan dan properti juga masuk hitungan untuk diberikan fasilitas fiskal seperti pengurangan beban pajak.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, pemberian insentif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu untuk memberikan insentif yang secara instan bisa dinikmati manfaatnya oleh pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa kebijakan relaksasi yang sudah dan akan dilakukan otoritas fiskal. Untuk yang sudah dijalankan antara lain insentif berupa tax holiday dan tax allowance. Selanjutnya insentif akan digulirkan untuk sektor usaha lain seperti super tax deduction kegiatan vokasi serta litbang.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Adapun untuk sektor jasa keuangan, Kemenkeu berencana untuk memangkas PPh final atas bunga obligasi untuk infrastruktur. Tarif akan dipangkas dari 15% menjadi 5%. Sementara, sektor properti sudah diberikan ralaksasi ambang batas baik untuk rumah sederhana dan hunian kelas premium.

“Kemudian tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1% dan juga validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semua agar sektor properti menggeliat lebih fokus,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut