BERITA PAJAK HARI INI

Ini 36 Kompetensi Keahlian yang Rencananya Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 08:36 WIB
Ini 36 Kompetensi Keahlian yang Rencananya Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif super deduction tax untuk 36 kelompok kegiatan vokasi atau kompetensi keahlian. Rencana pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (18/4/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan ada 36 kompetensi keahlian untuk vokasi yang bisa mendapatkan insentif berupa tambahan pengurang penghasilan bruto tersebut. Adapun daftar 36 kelompok itu akan tercantum dalam regulasi yang direncanakan berupa peraturan pemerintah (PP).

“Kelompok kompetensi keahlian sudah ada. Kami akan finalisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian,” katanya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

36 kelompok ini terbagi menjadi dua yakni 16 jenis keahlian vokasi kategori umum dan 20 kompetensi keahlian khusus yang terbagi menjadi lima kategori. Insentif untuk kegiatan vokasi rencananya akan diterbitkan bersama dengan insentif untuk litbang (research and development/R&D).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mematok tambahan pengurang penghasilan bruto sekitar 100% hingga 200%. Pada pertengahan bulan lalu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih melakukan harmonisasi regulasi terkait dengan insentif tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) badan. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT baru mencapai 347.000 atau 23,6% dari WP wajib SPT 1,5 juta.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Rincian Jenis Kompetensi

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super tax deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Ada pula keahlian kontrol proses, kontrol mekanik, automasi industri, mekatronika, kimia industri, kimia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, serta perawatan dan perbaikan alat berat.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Selain itu, insentif super deduction juga rencananya diberikan untuk 20 kompetensi keahlian yang terbagi menjadi lima kategori. Kelima kategori ini adalah otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, serta logistik industri.

  • Berharap Segera Terbit

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan hingga saat ini rencana insentif yang diatur dalam PP masih terus digodok. Dia pun belum bisa memastikan waktu rilis beleid tersebut. “Mudah-mudahan segera terbit.”

  • Porsi Penyampaian Lewat E-Filing Bertambah

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT secara onlinemelalui e-filing terus bertambah. Porsi pelaporan melalui e-filing yang dilakukan WP badan tercatat sebanyak 65%.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%,” ujarnya.

  • Ini 4 Sektor yang Mendominasi Kenaikan Utang Luar Negeri Swasta

Utang luar negeri (ULN) swasta per Februari 2019 tercatat mengalami kenaikan 10,8% (year on year/yoy). Ada empat sektor yang mendominasi kenaikan ULN swasta. Pertama, sektor pengadaan listrik, gas, uap, atau air panas (LGA). Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, sektor jasa keuangan dan asuransi. Keempat, sektor industri pengolahan.

“Porsi ULN keempat sektor tersebut mencapai 74,2% terhadap total ULN swasta,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak