PELAYANAN PAJAK

Ini 3 KPP Terbaik Pilihan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 10:54 WIB
Ini 3 KPP Terbaik Pilihan Dirjen Pajak

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa inovasi yang dihadirkan sebagai bagian dari pelayanan kepada wajib pajak (WP) membuat tiga unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) mendapat penghargaan.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-434/PJ/2019 tertanggal 29 April 2019, Dirjen Pajak Robert Pakpahan memutuskan tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terbaik tahun ini. Ketiga KPP tersebut adalah KPP Pratama Batang, KPP Pratama Cikupa, dan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.

DJP, seperti dikutip dari laman resminya, mengatakan faktor utama yang menjadi pembeda adalah inovasi yang dimiliki oleh tiap unit kerja (KPP). Inovasi, sambungnya, harus memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat direplikasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Unit kerja yang menjadi KPP terbaik umumnya memiliki inovasi berdampak nyata, sudah berjalan lebih dari satu tahun, memiliki basis data yang akurat, serta adanya data kuantitatif yang menunjukkan kemajuan dan pencapaian,” terang DJP, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Adapun salah satu inovasi yang dilakukan KPP Pratama Cikupa adalah menyediakan lokel dan ruang khusus penelitian Surat Setoran Pajak (SSP) jenis Pajak Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan. Layanan itu dibentuk mengingat tingkat transaksi properti di lingkup KPP Pratama Cikupa tergolong tinggi. Para pengembang besar terdaftar dalam KPP tersebut.

Loket dan ruang khusus itu tidak bercampur dengan pelayanan lain. Selain itu, mereka juga memiliki petugas khusus sehingga layanan yang diajukan WP bisa cepat selesai. Produk hukum sudah bisa diterima WP dalam 1—2 hari.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sementara, KPP Pratama Batang membuat aplikasi DIPSIE Pengawasan Pembayaran untuk memudahkan account representative(AR) dalam mengawasi WP. AR mampu melihat kenaikan dan penurunan pembayaran pajak dan fluktuasi setoran WP per sektor dan per jenis pajak.

Aplikasi lain dibuat oleh KPP Jakarta Gambir Tiga dengan sebutan aplikasi Awas Monas. Aplikasi ini dibuat untuk mengadministrasikan penerbitan Surat Permintaan Penyelesaian atas Data/Keterangan (SP2DK) hingga tindak lanjutnya sampai tuntas.

Selain inovasi-inovasi tersebut kepemimpinan kepala kantor dalam mengoordinasikan tugas dan fungsi, menganalisis penyelesaian permasalahan, serta membangun hubungan internal dan eksternal juga menjadi kunci keberhasilan. Mereka juga dinilai memiliki tim yang kompak dengan militansi yang tinggi.

“Penyeleksian dan pemilihan ini menjadi penting sebagai sarana evaluasi layanan kepada para pemangku kepentingan, utamanya WP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini