Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak punya opsi untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya yang sempat berstatus nonefektif (NE). Aktivasi NPWP ini membuat wajib pajak bisa kembali mengakses layanan administrasi perpajakan, sekaligus wajib pajak perlu menjalankan ketentuan perpajakannya.
Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial, aktivasi NPWP NE bisa dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau langsung melalui KPP terdaftar. DDTCNews sempat mengulas tata cara pengaktifan kembali NPWP melalui artikel DJP Ingatkan Lagi, Pengaktifan NPWP NE Bisa Dilakukan Secara Online.
"Formulir pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif dapat diunduh pada laman pajak.go.id," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Senin (25/7/2022).
Apabila wajib pajak ternyata sudah pindah alamat tempat tinggal, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, jika alamat berubah namun masih dalam wilayah kerja KPP yang sama, pengajuan perubahan data alamat bisa dilakukan secara online via Kring Pajak.
Kedua, apabila perubahan alamat mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar (berbeda kewenangan KPP terdaftar sebelumnya), wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP lama atau KPP baru. Syarat dan ketentuannya diatur secara perinci dalam PER-04/PJ/2020.
Sebagai informasi, apabila NPWP sudah kembali aktif maka wajib pajak bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai NPWP. Namun, wajib pajak perlu mengecek validitas pemadanan NIK-NPWP melalui laman DJP Online.
Caranya, apabila NPWP sudah kembali aktif, coba login pada laman DJP Online dengan menggunakan NIK alias nomor KTP. Jika berhasil login artinya NIK sudah berstatus valid dan bisa dipakai sebagai NPWP.
Apabila login gagal, wajib pajak perlu mencoba login kembali dengan NPWP yang sudah diaktivasi kembali. Setelahnya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data secara mandiri agar NIK-nya bisa dimanfaatkan sebagai NPWP. (sap)