ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Aktifkan Kembali NPWP-NE Tapi Alamat Sudah Ganti, Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 17:15 WIB
Ingin Aktifkan Kembali NPWP-NE Tapi Alamat Sudah Ganti, Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak punya opsi untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya yang sempat berstatus nonefektif (NE). Aktivasi NPWP ini membuat wajib pajak bisa kembali mengakses layanan administrasi perpajakan, sekaligus wajib pajak perlu menjalankan ketentuan perpajakannya.

Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial, aktivasi NPWP NE bisa dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau langsung melalui KPP terdaftar. DDTCNews sempat mengulas tata cara pengaktifan kembali NPWP melalui artikel DJP Ingatkan Lagi, Pengaktifan NPWP NE Bisa Dilakukan Secara Online.

"Formulir pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif dapat diunduh pada laman pajak.go.id," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Apabila wajib pajak ternyata sudah pindah alamat tempat tinggal, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, jika alamat berubah namun masih dalam wilayah kerja KPP yang sama, pengajuan perubahan data alamat bisa dilakukan secara online via Kring Pajak.

Kedua, apabila perubahan alamat mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar (berbeda kewenangan KPP terdaftar sebelumnya), wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP lama atau KPP baru. Syarat dan ketentuannya diatur secara perinci dalam PER-04/PJ/2020.

Sebagai informasi, apabila NPWP sudah kembali aktif maka wajib pajak bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai NPWP. Namun, wajib pajak perlu mengecek validitas pemadanan NIK-NPWP melalui laman DJP Online.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Caranya, apabila NPWP sudah kembali aktif, coba login pada laman DJP Online dengan menggunakan NIK alias nomor KTP. Jika berhasil login artinya NIK sudah berstatus valid dan bisa dipakai sebagai NPWP.

Apabila login gagal, wajib pajak perlu mencoba login kembali dengan NPWP yang sudah diaktivasi kembali. Setelahnya, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data secara mandiri agar NIK-nya bisa dimanfaatkan sebagai NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi