PERTUKARAN INFORMASI OTOMATIS

Informasi dari Negara Mitra Bisa Ditindaklanjuti, Asalkan...

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 28 Desember 2018 | 17:30 WIB
Informasi dari Negara Mitra Bisa Ditindaklanjuti, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua informasi yang diterima dari otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra – dalam kerangka implementasi pertukaran informasi secara spontan dalam exchange of information (EOI) – dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018 disebutkan pertukaran informasi secara spontan dari negara/yurisdiksi mitra (inbound spontaneous EOI) dapat ditindaklanjuti asalkan informasi yang diterima memenuhi beberapa kriteria.

Dalam pasal 5 beleid turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2017 ini disebutkan ada 5 kriteria.Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada wajib pajak (WP) Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Tanah Air.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara/yurisdiksi mitra yang diterima WP Indonesia dapat menambah kewajiban perpajakan di Tanah Air.

Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP negara/yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara/yurisdiksi mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang.

Kelima, kecurigaan terjadinya pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun informasi yang dimaksud merupakan kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk ataupun data mengenai penghasilan orang pribadi atau badan.

Penghasilan itu bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya. Selain itu, ada pula informasi kekayaan atau harta, termasuk keuangan, yang dimiliki atau disimpan oleh orang pribadi atau badan.

Informasi ini dapat berupa rekaman (audio, visual, atau audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lain dalam cetakan maupun elektronik.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Direktur Perpajakan Internasional DJP melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi dengan mempertimbangkan ketentuan kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian informasi.

Tindak lanjut itu melalui penyampaian pemberitahuan telah diterimanya informasi kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP.

Jika informasi tentang orang pribadi dan/atau badan yang telah ber-NPWP, informasi tersebut disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Jika belum ber-NPWP, informasi disampaikan kepada kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kedudukan. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP selain kepala KPP bersangkutan.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian informasi ini, seperti amanat pasal 6 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan.

Berkaitan dengan pertukaran informasi untuk perpajakan, DDTCNews baru-baru ini juga telah mewawancarai Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia di sela-sela konferensi pajak internasional 2018 di Mumbai, India. Simak hasil wawancara lengkapnya di InsideTax edisi 40. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA