INDEKS HARGA KONSUMEN

Inflasi 2019 Rendah, Ini Penjelasan Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 16:39 WIB
Inflasi 2019 Rendah, Ini Penjelasan Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat inflasi pada tahun lalu tercatat sebesar 2,72%. Sejumlah faktor menjadi penyebab utama inflasi 2019 tercatat paling rendah dalam dua dekade terakhir.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan terdapat empat faktor yang menjadikan inflasi nasional berada di angka 2,72% pada tahun lalu. Pertama, kapasitas produksi masih mampu memenuhi permintaan domestik.

“Kenapa inflasi rendah? Itu karena kapasitas produksi atau pasokan jauh memadai dari permintaan sehingga tekanan harga dari sisi permintaan sangat rendah dan itu terlihat dari inflasi inti," katanya di Kantor BI, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan pokok seperti beras, cabai dan bawang merah berjalan baik. Inflasi dari komponen harga bergejolak dapat ditekan serendah mungkin, bahkan untuk beberapa komoditas justru mengalami deflasi.

Ketiga, nilai tukar rupiah yang bergerak stabil pada tahun lalu. Stabilitas nilai tukar rupiah ini kemudian membuat ekspektasi harga barang impor dapat terjaga. Hal ini secara paralel membuat tekanan dari faktor eksternal relatif minim pada tahun lalu.

Keempat, capaian komponen pembentuk inflasi di bawah proyeksi BI. Otoritas moneter menyebut untuk inflasi dari sektor transportasi pada tahun lalu sebesar 0,03%. Padahal proyeksi BI menyebutkan sektor ini akan akan mengalami inflasi sebesar 0,06%. Hal serupa juga berlaku untuk komponen lain seperti bahan makanan dan perumahan yang realisasinya di bawah proyeksi BI.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

"Keempat faktor itu yang kemudian menyebabkan inflasi menjadi rendah dan terkendali," imbuh Perry.

Seperti diketahui, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan pada Desember 2019, angka inflasi tercatat sebesar 0,34%. Dengan demikian, secara tahun kalender penuh 2019, angka inflasi mencapai 2,72% atau berada di bawah asumsi dalam APBN 2019 yang sebesar 3,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya