KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Rabu, 23 Februari 2022 | 16.05 WIB
Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengklarifikasi implikasi dari pajak minimum global terhadap insentif pajak kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini memang masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya clear pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kita masih menunggu bagaimana klarifikasi Pilar 2-nya sendiri, tetapi kita aware soal isu ini," ujar Mekar dalam Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

Yang pasti, ujar Mekar, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak wajib pajak yang mengajukan permohonan dan sudah mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, khususnya tax holiday.

"Penekanan pemerintah adalah kita akan menjaga supaya hak yang sudah diberikan itu tidak hilang, kita akan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan. Stressing-nya itu tapi teknikalnya masih belum, masih kita bicarakan dengan Inclusive Framework," ujar Mekar.

Sesuai dengan communique yang dicapai oleh G20, OECD juga akan mengeluarkan laporan mengenai insentif pajak.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Bila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh DJP, 3 insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.