UNI EMIRAT ARAB

Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 12:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) merilis taxpayer charter yang mendetailkan hak dan kewajiban dari setiap wajib pajak di yurisdiksi tersebut.

Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani mengatakan taxpayer charter dirilis untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak atas hak dan kewajibannya serta untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Taxpayer charter berfungsi untuk menguraikan kewajiban utama yang harus dipenuhi wajib pajak sekaligus untuk mendidik wajib pajak mengenai hak-hak mereka," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Al-Bustani menuturkan kehadiran taxpayer charter merupakan bentuk upaya FTA untuk memastikan transparansi dalam sistem perpajakan sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh FTA.

"FTA berkomitmen menjalankan perannya sebagai badan pemerintah yang bertugas menegakkan transparansi dan kejelasan dari sistem pajak, serta memastikan penerapan pajak di Uni Emirat Arab berjalan lancar dan efektif," ujar Al-Bustani seperti dilansir zawya.com.

Dalam taxpayer charter, ditegaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan penuh hormat dari petugas FTA serta mendapatkan penerapan peraturan pajak yang konsisten.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Wajib pajak juga memiliki hak atas kerahasiaan data serta berhak untuk mendapatkan tanggapan atas permintaan yang diajukan terhadap FTA. Wajib pajak juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari FTA serta berhak untuk diwakili oleh tax agent ataupun kuasa hukum.

Tak hanya itu, wajib pajak juga berhak mengajukan banding atas ketetapan yang diterbitkan DTA dan berhak menyampaikan keluhan atas layanan yang diberikan oleh FTA.

Selain memenuhi seluruh kewajiban pajaknya, wajib pajak juga harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada FTA, wajib bekerja sama dan menghormati petugas FTA, serta wajib membantu FTA dalam mencegah pengelakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun