KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat piutang kepabeanan dan cukai hingga Maret 2024 mencapai Rp46 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan piutang ini terdiri atas piutang lancar Rp42 triliun, piutang daluwarsa Rp1,6 triliun, dan piutang yang masih dalam kajian Rp1,8 triliun. Menurutnya, DJBC akan terus mengoptimalkan penagihan terhadap piutang tersebut.

"Tentunya untuk yang masih dalam reviu tetap akan kita lakukan penagihan sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Ketentuan mengenai penagihan piutang kepabeanan dan cukai diatur dalam beberapa peraturan. Melalui PMK 111/2013 s.t.d.d. PMK 169/2017, pemerintah mengatur tata cara penagihan bea masuk dan/atau cukai.

Selain itu, ada PMK 106/2022 yang mengatur pemungutan bea keluar.

Belum lama ini, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 154/2023 mengenai relaksasi berupa penundaan atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai, yang berlaku mulai 26 Februari 2024. PMK 154/2023 terbit untuk menyederhanakan dan menyelaraskan ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang selama ini masih diatur secara terpisah dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Utang yang dapat diberikan penundaan atau pengangsuran ini merupakan utang yang timbul dari surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen mengenai keberatan; atau putusan badan peradilan pajak.

Penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pihak yang terutang dalam membayar utang. Sementara itu, pengangsuran utang cukai dapat diberikan kepada pihak yang terutang, yang merupakan pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.

Di sisi lain, PMK 147/2023 mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai juga terbit dan berlaku sejak 28 Maret 2024. Penghapusan ini terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca Juga:
Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai yang tercantum dalam dokumen surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Sementara itu, penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan dalam hal piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024