KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sepanjang kuartal I/2024 sudah mencapai Rp21,61 triliun, tumbuh 3,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyebutkan pertumbuhan penerimaan tersebut didorong oleh beberapa sektor, terutama dari administrasi pemerintahan.

"Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% didorong kenaikan dari sektor-sektor utama yaitu administrasi pemerintahan, jasa keuangan, informasi dan komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Berbanding terbalik, sektor-sektor dengan setoran pajaknya yang mengalami menurun antara lain sektor perdagangan, pertambangan, dan industri pengolahan.

Pelemahan pada sektor manufaktur dan perdagangan terpantau menekan penerimaan dari PPN. Meski begitu, penurunan kinerja PPN tersebut dapat dikompensasi oleh kenaikan penerimaan dari PPh Pasal 21.

Guna mengamankan penerimaan pada bulan-bulan selanjutnya, kanwil berencana fokus melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak berdasarkan risiko dan sektor prioritas. Sektor dimaksud antara lain perdagangan, pertambangan, industri, dan jasa.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Kanwil juga akan melakukan manajemen restitusi secara memadai melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan terkait dengan ekspor dan impor.

Selain itu, kanwil akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan secara berkelanjutan, utamanya atas wajib pajak pada sentra bisnis dan wajib pajak pelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju