PMK 21/2024

Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Mei 2024 | 09:30 WIB
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Laman muka dokumen PMK 21/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pemberian premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Perubahan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2024.

Beleid ini mengubah ketentuan yang telah diatur dalam PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. Perubahan tersebut di antaranya terkait dengan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi.

“... bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum ..., perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 21/2024, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 21/2024, premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

Maksud dari berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai adalah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai. Pelanggaran administrasi tersebut meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai. Pelanggaran pidana tersebut meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. Melalui PMK 21/2024, Kementerian Keuangan memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran pidana.

Kini, terdapat 4 tindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai. Pertama, berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Kedua, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai. Ketiga, mengelola rekening penampungan dana titipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Sebelumnya, berdasarkan PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, cakupan berjasa dalam pelanggaran pidana hanya mencakup bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

PMK 21/2024 juga mengubah dan menambahkan ketentuan pengajuan premi. Perubahan tersebut di antaranya terkait dengan permohonan premi yang berasal dari sanksi pidana berupa denda dan barang yang tidak boleh dilelang.

Adapun PMK 21/2024 diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 21/2024 akan berlaku efektif mulai 13 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024