PELAPORAN SPT TAHUNAN

Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 11:40 WIB
Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Contoh notifikasi yang diterima wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60 juta tidak bisa menggunakan formulir 1770 SS saat melaporkan SPT Tahunan.

Ketika tetap menggunakan formulir 1770 SS, akan muncul notifikasi error. Notifikasi itu berbunyi, “Jumlah penghasilan bruto Anda (penjumlahan angka 1, 8, dan 10) lebih dari Rp60.000.000, Anda harus menggunakan formulir 1770 S.

“Jika sudah terlanjur menggunakan formulir 1770 SS dan belum dilaporkan, silakan ... hapus SPT nya melalui menu draft SPT dan membuat kembali SPT yang baru dengan menggunakan formulir 1770 S,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun menggunakan formulir 1770 S.

3 Jenis Formulir SPT

Dalam laman resminya, DJP menjabarkan 3 jenis formulir dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertama, formulir 1770 SS. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada 1 perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua, formulir 1770S. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Ketiga, formulir 1770. Formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Ada 2 kanal penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dalam bentuk elektronik, yakni e-filing dan e-form. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke surat elektronik (surel) atau email yang sudah didaftarkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah