PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Materi yang disampaikan Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) bakal menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Hal ini menjadi salah satu latar belakang terbitnya Permenkop UKM 2/2024.

Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi koperasi saat ini serta SAK yang digunakan, yakni SAK ETAP.

“SAK ETAP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan laporan koperasi saat ini karena SAK ETAP tidak mengakomodir laporan konsolidasi bagi koperasi yang memiliki beberapa unit usaha dan pemisahan laporan pendapatan bagi anggota dan non-anggota,” ujarnya, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selain itu, sambungnya, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki tugas dan fungsi dalam menetapkan serta menerbitkan SAK. Per Januari 2025, lanjut dia, IAI akan mencabut SAK ETAP dan menggantinya dengan SAK EP.

“Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator juga harus menyesuaikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh IAI,” imbuh Khaerul. Simak pula ‘Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI’.

Dia menjabarkan beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Pertama, SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Kedua, SAK EP memuat laporan posisi keuangan, sedangkan SAK ETAP menyebutnya dengan neraca.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

“Jadi, nama akunnya bukan neraca lagi,” kata Khaerul.

Ketiga, SAK ETAP memuat laporan perhitungan hasil usaha/PHU (laba rugi) dan penghasilan komprehensif. Sebelumnya, dengan SAK ETAP, hanya memuat laporan PHU. Khaerul mengatakan penghasilan komprehensif disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.

“Apabila di koperasi memang tidak ada penghasilan komprehensif maka tidak dimasukkan dalam penyajian laporan keuangan,” jelasnya.

Baca Juga:
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Keempat, SAK EP memuat laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya belum diatur dalam SAK ETAP. Laporan konsolidasian itu, lanjut Khaerul, terkait dengan kondisi jika ada entitas induk dan entitas anak.

Kelima, SAK EP memuat hibah pemerintah yang sebelumnya juga belum diatur dalam SAK ETAP. Dia mengatakan hibah pemerintah itu merupakan oleh pemerintah dalam bentuk pengalihan sumber daya kepada entitas.

“[Pengalihan sumber daya tersebut] sebagai imbalan kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan operasi entitas tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Keenam, perhitungan buka diakui secara efektif dalam SAK EP. Hal ini berbeda dengan SAK ETAP yang memuat pengakuan secara akrual atas perhitungan bunga.

Ketujuh, pada SAK EP, penyisihan pinjaman tak tertagih dalam perhitungannya berbasis risiko kredit dalam pinjaman. Hal ini akan tercatat sebagai beban penyisihan dalam laporan PHU. Sementara pada SAK ETAP, penyisihan dicatat ketika pinjaman tak tertagih sudah terjadi.

Kedelapan, SAK EP memuat pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan. Hal ini belum diatur dalam SAK ETAP. Pencatatan liabilitas pada SAK EP tidak dipisah-pisah karena semuanya menjadi 1 akun. Pada aset, akan diukur dengan model biaya atau model evaluasi.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

“Untuk pajak tangguhan, ada beberapa yang akan diatur, seperti perbedaan temporer rugi pajak yang belum dikompensasi serta kredit pajak yang belum dimanfaatkan,” ujar Khaerul.

Kesembilan, SAK EP memuat pengungkapan pihak berelasi. Ada pengungkapan sifat hubungan keluarga dekat atau personel manajemen kunci pada suatu entitas.

Sesuai dengan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024, ada 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi. Hal ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Kebijakan ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, akuntansi dana syirkah temporer, dan akuntansi ekuitas.

Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Ketentuan Penggunaan SAK

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK EP. Jika telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Jika instansi pembina sektor usaha belum mengaturnya, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

Adapun koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025. Simak 'Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi