KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB
DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) diminta untuk memahami aturan dasar kepabeanan sebelum berangkat ke luar negeri. Pemahaman tentang aturan kepabeanan ini dinilai menjadi modal penting agar proses kepulangan mereka nantinya berjalan lancar. Termasuk, jika PMI membawa barang bawaan ke Indonesia.

Guna meningkatkan pemahaman tentang aturan kepabeanan ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara rutin memberikan sosialisasi kepada calon pekerja migran. Sosialisasi berfokus pada ketentuan dalam PMK 141/2023 tentang Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

"Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke Tanah Air," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Yang teranyar, Bea Cukai Bogor ikut mengisi sesi orientasi prapemberangkatan (preliminary education) Pekerja Migran Indonesia skema penempatan pemerintah ke Korea Selatan, yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dengan memahami aturan impor barang, PMI diharapkan bisa memanfaatkam fasilitas yang diberikan negara ketika ingin 'mengimpor' barang ke Indonesia. Yang dimaksud impor, termasuk barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau barang pindahan saat kontrak kerja selesai.

Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar US$500 untuk setiap pengiriman.

Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI untuk ponsel, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal 2 perangkat per penumpang untuk 1 kali kedatangan dalam periode satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN