KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan sisa hasil usaha (SHU) yang diterima pegawai koperasi merupakan objek pajak penghasilan jika pegawai bersangkutan bukan merupakan anggota koperasi.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh, SHU yang diterima anggota dari koperasi, CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, bukan objek PPh.

“Apabila SHU diterima atau diperoleh oleh pegawai (bukan anggota dari koperasi) maka tidak termasuk [dikecualiakan dari objek pajak penghasilan],” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Namun, apabila SHU diterima oleh anggota koperasi maka tidak dilakukan pemotongan/penyetoran PPh final atas dividen yang diterima/diperoleh orang pribadi karena tidak termasuk objek PPh seperti dijelaskan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sebagai informasi, untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba atau SHU yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Selain SHU koperasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam UU PPh di antaranya pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.

Lalu, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, juga dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak