PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB
Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan bagi KSP/KPPS dan USP/USPPS koperasi.

Adapun batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan (BMPP) adalah persentase maksimum penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang diperkenankan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasi.

“Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasi dengan BMPP yang diperkenankan,” bunyi penggalan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga:
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dasar perhitungan BMPP untuk KSP/KSPPS berdasarkan pada saldo pinjaman. Adapun saldo pinjaman adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang sudah disepakati bersama dalam sebuah perjanjian pinjaman di KSP/KSPPS.

KSP/KSPPS memberikan pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan BMPP. Pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya itu diberikan kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait.

Adapun pihak terkait meliputi pengurus; pengawas; serta koperasi lain yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau hubungan kepengurusan dengan KSP/KSPPS.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjaman kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal sendiri KSP/KSPPS. Pemberian pinjaman kepada pihak terkait wajib memperoleh persetujuan dari pengurus dan pengawas KSP/KSPPS.

Sementara pihak tidak terkait meliputi anggota KSP/KSPPS serta koperasi lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan dengan KSP/KSPPS.

Berdasarkan pada Pasal 45 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjaman kepada pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 15% dari modal sendiri KSP/KSPPS.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

“KSP/KSPPS atau USP/USPPS koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital financial service,” bunyi penggalan Pasal 46 Permenkop UKM 8/2023.

Pasal 47 Permenkop UKM 8/2023 memuat ketetuan larangan bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi. KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang, pertama, memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPP

Kedua, membuat suatu perikatan atau perjanjian atau menetapkan persyaratan yang mewajibkan KSP/KSPPS untuk memberikan penyediaan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPP.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

BERITA PILIHAN