BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk memasukkan wajib pajak grup dalam 1 kantor pelayanan pajak (KPP) dinilai akan berdampak positif. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

Saat ini, tak sedikit wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha, tetapi tersebar di beberapa KPP sekaligus. Contoh, terdapat wajib pajak badan yang terdaftar di LTO, tetapi anak usahanya terdaftar di KPP Madya. Nantinya, wajib pajak grup tersebut akan dikelola 1 KPP yang sama.

“Jadi, nanti interaksinya sama. Kalau ketemu tim pajak, ya tim pajak dari kelompok [wajib pajak] gede. Saya pikir lebih efisien secara cost of compliance dari sisi masyarakat wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Selain efisiensi dari sisi wajib pajak, pengelompokkan wajib pajak grup dalam 1 KPP juga akan memberikan kemudahan bagi otoritas. Bagi otoritas pajak, lanjut Suryo, pengelompokan tersebut akan mempermudah pengawasan.

"Saya melihat efisiensi penanganan di satu sisi. Di sisi lain juga cost efficiency di wajib pajak. Ngawasin-nya jadi sama, policy di ujungnya juga sama. Komunikasi pun juga mudah, kepala KPP-nya cuma 1,” jelasnya.

Selain mengenai wajib pajak grup, masih ada pula ulasan terkait dengan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Kemudian, ada bahasan tentang pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

CRM Wajib Pajak Grup

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, DJP mempunyai sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut terkait dengan wajib pajak grup. Rencana aksi yang dimaksud adalah diseminasi implementasi compliance risk management (CRM) wajib pajak grup.

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis otoritas dalam Laporan Kinerja DJP 2023. Simak ‘Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup’. (DDTCNews)

SPT Tahunan Dipastikan Tetap Nihil

Dengan skema TER, SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dipastikan akan tetap nihil. Seperti diketahui, TER digunakan untuk selain masa pajak terakhir (Januari-November).

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Pada masa pajak terakhir (Desember), pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak terutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dipotong pada Januari-November.

Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 saat penghitungan pada masa pajak terakhir (Desember), kelebihan tersebut dikembalikan langsung oleh pekerja kepada pegawai. Alhasil, status SPT Tahunan PPh pegawai tetap nihil.

“Tidak terjadi SPT yang lebih bayar yang menimbulkan kekhawatiran pemeriksaan. Kalau memang dia [pegawai] tidak punya penghasilan lain di luar pekerjaannya ya [SPT] tetap nihil karena semua sudah dipotong oleh pemberi kerja,” Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. Simak pula ‘DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Setjen Kemenkeu mempersiapkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya dengan tim dari MA sedang membentuk pokja.

“Sudah rapat beberapa kali, intensif membicarakan banyak hal dan kita yakin dengan sinergi dan komunikasi yang bagus dengan semua pihak terkait, mudah-mudahan ini bisa sesuai dengan target dan berjalan dengan baik," ujar Heru.

Menurut Heru, pengalihan dilaksanakan dengan tetap berpegang pada kerangka peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sekarang. "Jadi kita merasa bahwa ini bisa dijalankan dengan legal aspect yang sudah ada sekarang," imbuhnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat sudah ada 13,57 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 23 April 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan SPT Tahunan tersebut disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Dari jumlah 13,57 juta [SPT Tahunan], 13 juta di antaranya adalah untuk orang pribadi dan kurang lebih 540.000 wajib pajak badan," katanya.

Dwi mengatakan mayoritas SPT Tahunan 2023 ini disampaikan wajib pajak secara online. Menurutnya, hanya sekitar 3,7% hingga 3,8% wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara manual. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapati sejumlah temuan dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diserahkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Seperti diketahui, pemda harus menetapkan perda baru tentang PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD paling lambat 5 Januari 2024. Berdasarkan raperda yang disampaikan pemda, DJPK telah mengevaluasi dan menyampaikan temuannya kepada pemda yang bersangkutan.

DJPK setidaknya mendapati ada 5 temuan terkait pajak daerah dalam raperda. Salah satunya adalah masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail jenis pajak daerah yang akan dipungut dan tidak dipungut. Simak ‘Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25% basis points (bps) menjadi 6,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility kini menjadi 5,5% dan suku bunga Lending Facility sebesar 7%. Menurutnya, kenaikan suku bunga dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global.

"Serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025, sejalan dengan stance kebijakan moneter yang pro-stability," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Badan Otorita Penerimaan Negara

Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 saat ini masih berupa rancangan awal. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan wacana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang termaktub dalam RKP tersebut masih sebatas rencana.

"Itu belum bisa saya jawab karena masih RKP awal. Yang penting, sasaran-sasaran pembangunan di RKP 2025 itu harus membuat Indonesia tumbuh lebih cepat pada tahun depan karena 2025 adalah pintu gerbang pertama menuju Indonesia Emas 2045," katanya.

Meski rencana Badan Otorita Penerimaan Negara masih belum final, RKP 2025 tetap disusun dengan mempertimbangkan program-program yang diusung oleh pemerintahan berikutnya. "Sudah mulai kita melakukan adjustment [dengan program pemerintahan berikutnya]," ujar Amalia. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Audit Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, kewajiban adanya audit oleh akuntan publik berlaku untuk laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar.

“Laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar dalam 1 tahun buku, wajib diaudit oleh akuntan publik,” bunyi penggalan pasal tersebut.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, menteri koperasi dan UKM melalui deputi menetapkan kriteria koperasi sektor riil yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI